Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menjelaskan perbedaan durasi penanganan dugaan pelanggaran administrasi berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau yang biasa disebut UU
Pimpinan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Sumatera Utara menghadari Focus Group Discussion (FGD) yang dihadiri oleh Staf Ahli Hukum Bawaslu RI dan Pimpinan Bawaslu Sumatera Utara di Kantor Bawaslu Sumatera Utara jalan Sei Bahorok No.27 Medan, Sumatera Utara. (05/10/19)