Lompat ke isi utama

Berita

Verfikasi Administrasi Rawan Sengeketa π˜Όπ™‘π™žπ™¨π™’π™–π™¬π™–π™©π™ž 𝙃π™ͺ𝙑π™ͺ: kita coba meminimalisir

Telukdalam_BawasluNisel - Kordiv Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengekta, Alismawati Hulu menjelaskan bahwa tahapan verifikasi administrasi anggota partai politik peserta pemilu rawan terjadi sengekta.

"tahapan ini sangat rawan, jika tidak ditanggapi dengan serius akan berdampak dan dapat merugikan pihak terkait sehingga mengakibatkan terjadinya sengketa. kita harus melakukan pencegahan terhadap itu" jelas Alismawati.

Sengketa dapat terjadi apabila partai peserta pemilu dinyatakan tidak memenuhi syarat yang ditetapkan oleh KPU tentang jumlah anggota partai politik dari masing-masing partai.

"pada pengawasan vermin, Bawaslu Nisel menemukan bahwa terdapat ganda internal dan ganda eksternal anggota partai politik selain itu ada juga pencatutan nama sebagai anggota partai politik sehingga berdampak pada jumlah anggota partai politik tersebut" kata Alismawati

lebih lanjut, Alismawati menjelaskan bahwa setelah KPU Nisel selesai melakukan pengecekan anggota parpol, Bawaslu Nisel tetap berkoordinasi dengan KPU agar menghimbau pimpinan partai politik untuk melakukan perbaikan terhadap anggotanya yang dinyatakan belum memenuhi syarat.

"kita tetap melakukan koordinasi kepada KPU Nisel, supaya parpol dapat melakukan perbaikan terhadap anggotanya yang dinyatakan BMS sehingga pada penutupan vermin nanti tidak terjadi sengketa" lanjutnya.

diketahui bahwa Bawaslu Nias Selatan telah melakukan proses pengawasan tahapan verifikasi administrasi pemilu sejak tanggal 16 Agustus 2022. pada tanggal 25 agustus pukul 13:30 WIB KPU Nisel telah selesai melakukan pengecekan 14.771 orang anggota dari 22 partai politik. sesuai surat keputusan KPU RI nomor 309 tahun 2022 tahapan verifikasi administrasi akan ditutup pada tanggal 06 September 2022.

Naskah/Foto : Humas

Tag
Berita