TEGASKAN PERAN PENGAWASAN, BAWASLU NIAS SELATAN KAWAL COKLIT TERBATAS DI TOMA DAN ULUNOYO
|
Nias Selatan — Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan kembali menegaskan eksistensinya sebagai lembaga pengawas dalam menjaga hak pilih masyarakat melalui pengawasan pelaksanaan pencocokan dan penelitian terbatas (coklit terbatas) oleh KPU Kabupaten Nias Selatan (Selasa, 5 Mei 2026).
Pengawasan pada hari ini dilaksanakan secara serentak di dua kecamatan, yakni Kecamatan Toma dan Kecamatan Ulunoyo. Kehadiran Bawaslu dalam setiap tahapan ini merupakan bentuk komitmen untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai prosedur, transparan, dan akuntabel.
Bawaslu Nias Selatan menekankan bahwa pengawasan coklit terbatas tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga sebagai upaya nyata dalam melindungi hak konstitusional warga negara. Dengan pengawasan yang melekat, Bawaslu berupaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi, khususnya dalam hal akurasi dan validitas data pemilih.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari rangkaian pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) yang dilaksanakan secara berkala setiap triwulan. Oleh karena itu, Bawaslu Nias Selatan mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk proaktif memastikan dirinya telah terdaftar dalam daftar pemilih. Masyarakat dapat melakukan pengecekan dan memberikan tanggapan atau masukan guna menjamin data yang disajikan benar-benar mutakhir.
Dengan pengawasan yang konsisten dan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan kualitas daftar pemilih di Kabupaten Nias Selatan semakin baik, sehingga menjadi fondasi kuat dalam mewujudkan pemilu yang demokratis dan berintegritas.
Humas Datin Bawaslu Kabupaten Nias Selatan
Penulis & Foto: Jelatieli Saota, S.Pd
Editor: Ozi Sarumaha