Lompat ke isi utama

Berita

Supervisi ke Panwaslu Kecamatan, Ketua Bawaslu Berikan Penguatan Terhadap Tupoksi Pengawasan

Telukdalam_Nias Selatan – Ketua Bawaslu Nias Selatan memberikan penguatan terhadap pelaksanaan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Panwaslu Kecamatan di wilayah kerjanya sehingga seluruh pengawasan dapat teroptimalisasi. Hal itu disampaikan oleh Ketua Bawaslu Nias Selatan pada saat melakukan supervisi ke Kantor Panwaslu Kecamatan Telukdalam dan Toma (16/10/23).

Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Nias Selatan Neli Pesta Hartati Zebua menekankan bahwa Panwaslu Kecamatan dituntut untuk memahami dan mampu mengimplementasikan mekanisme penanganan pelanggaran kinerja dan penanganan pelanggaran kode etik pengawas pemilu yang berpedoman pada Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2020 tentang tata cara pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas pemilu dan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilihan umum.

“Kita Harus memahami dan mampu mengimplementasikan tentang regulasi penanganan pelanggaran dengan mempedomani Perbawaslu 15 Tahun 2020 dan Perbawaslu 7 Tahun 2022” Kata Neli Zebua yang juga sebagai Koordinator Divisi SDMO, Diklat dan Datin.

Lebih lanjut, terhadap Panwaslu Kecamatan Toma, Ketua Bawaslu Nias Selatan menjelaskan bahwa apabila ada Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) yang tidak melaksanakan tupoksinya agar diproses dengan mempedomani perbawaslu 15 Tahun 2020, sementara apabila PKD melakukan pelanggaran kode etik maka oknum tersebut dapat diproses dengan mempedomani Perbawaslu 7 Tahun 2022.

Ketua Bawaslu Nias Selatan saat melakukan supervisi di Kantor Panwaslu Kecamatan Toma

“jangan salah menggunakan Peraturan untuk menangani pelanggaran yang dilakukan oleh PKD, jika berhubungan dengan kinerja maka gunakan Perbawaslu 15 Tahun 2020. Namun jika berkaitan dengan kode etik penyelenggara pemilu maka Panwaslu Kecamatan berpedoman pada Perbawaslu 7 Tahun 2022” Sambung Ketua Bawaslu.

Ketua Bawaslu juga mengharapkan agar Panwaslu Kecamatan Toma agar segera melakukan koordinasi kepada Bawaslu Nias Selatan terhadap PKD yang telah meninggal dunia untuk dilakukan PAW sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku.

Turut hadir mendampingi Ketua Bawaslu Nias Selatan saat supervisi di Kantor Panwaslu Kecamatan Telukdalam Kasubbag Pengawasan Kristian Bawaulu dan Staf Sekretariat, sementara untuk supervisi di Kantor Panwaslu Kecamatan Toma didampingi oleh Kasubbag Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Aluizisokhi Tafonao dan Staf Sekretariat.

Naskah : Emanuel Solala Bawaulu

Tag
Uncategorized