Lompat ke isi utama

Berita

Sukseskan Pemilu 2024, Pemilu Jujur dan Adil Harga Mati

Telukdalam_BawasluNisel - Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan menyampaikan bahwa Pemilu 2024 harus terlaksana dengan Jujur dan Adil, hal itu disampaikan pada rapat koordinasi Fasilitasi dan Pembinaan Aparatur Pengawas Pemilu di Lingkup Kerja Bawaslu Kabupaten Nias Selatan yang dilaksanakan di SEM Hotel (29/09/23).

Ketua Bawaslu Nisel kordiv SDMO, Neli P. Hartati Zebua menegaskan bahwa tugas penting yang dibebankan oleh negara kepada pengawas pemilu yaitu memastikan bahwa seluruh tahapan telah sesuai dengan peraturan dan undang-undang tentang pemilu yang telah ditetapkan sehingga sumber daya manusia yang berkompetensi menjadi kunci keberhasilan pengawasan pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Nisel saat membuka kegiatan Rapat Koordinasi

"tugas penting kita adalah mengatasi pelanggaran pemilu yang mungkin terjadi, yang akan terjadi dan/atau yang mungkin telah direncanakan untuk menodai pemilu 2024. jadi melalui rakor ini, semoga SDM Panwaslucam se-Kabupaten Nias Selatan dapat terupgrade dan pemilu dapat terlaksana lebih baik dari pemilu sebelumnya" kata Ketua Bawaslu yang kemudian membuka secara resmi rakor tersebut.

Anggota Bawaslu Nias Selatan, Kordiv P3S Romanus Ikhlas Halawa sebagai narasumber menyampaikan titik rawan yang wajib diawasi oleh Panwaslu Kecamatan serta teknis pelaksanaan penanganan nya apabila terjadi pelanggaran pemilu.

Kordiv P3S saat menyampaikan materi kepada Peserta

"yang menjadi fokus pengawasan yaitu pelanggaran administrasi, etik, pidana pemilu dan pelanggaran lainnya. Apabila pelanggaran tersebut di laporkan oleh masyarakat atau sebagai temuan Panwaslu harus memperhatikan syarat formal dan materil" Kata Romanus Halawa saat menyampaikan meteri.

Lebih lanjut, Anggota Bawaslu Nisel Kordiv HPPS Yosusa Bu'ulolo yang juga sebagai narasumber menyampaikan layanan advokasi hukum dan jenis-jenis aturan sesuai perbawaslu 6 tahun 2023 yang menjadi acuan dalam tugas pengawasan pemilu 2024.

Koordiv HP2H saat menyampaikan materi kepada peserta

"Sesuai dengan Perbawaslu 6 tahun 2023 meliputi advokasi hukum secara litigasi dan non litigasi" jelas Yosua Bu'ulolo.

Dalam laporannya, Kepala Sekretariat Bawaslu Nisel Sarso F. Sarumaha menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan rapat koordinasi yang dilaksanakan dibebankan pada DIPA Bawaslu Prov. Sumut, sesuai dengan anggaran yang tersedia peserta yang hadir dalam rakor yakni Panwaslu Kecamatan Kordiv SDMO dan P3S.

Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan saat menyampaikan laporan.

"Pelaksanaan Rakor dilaksanakan sesuai dengan Petunjuk Operasinal Kegiatan (POK) Bawaslu Kabupaten Nias Selatan sehingga yang kita undang sebagai peserta sebanyak 55 orang Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Nias Selatan" Kata Sarso F. Sarumaha.

Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan beserta Kepala Sekretariat pada rapat koordinasi.

dalam rakor tersebut, peserta juga dibekali tentang netralitas sebagai pengawas pemilu serta teknis penanganan pelanggaran dan sengketa di tingkat kecamatan.

Tag
Uncategorized