Rakernis Perdana dengan Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Nisel Bahas Sentra Gakkumdu
|
Telukdalam-BawasluNisel _ Bawaslu Kabupaten Nias Selatan melaksanakan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) dengan Anggota Panwaslu Kecamatan dalam rangka pembahasan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Kabupaten Nias Selatan, (Selasa, 13/12/2022).
Anggota Bawaslu Nisel Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Alismawati Hulu saat membuka kegiatan tersebut sempat menjelaskan bahwa Sentra Gakkumdu terdiri dari 3 lembaga yang saling berkoordinasi untuk menegakkan tindak pidana pemilu.
"dalam sentra Gakkumdu ada Bawaslu, Kepololisian dan Kejaksaan yang saling berkoordinasi dalam menyelesaikan pelanggaran pemilu yang berpotensi pada tindak pidana" Kata Alismawati.
lebih lanjut, Alismawati Hulu menyampaikan agar Panwaslu Kecamatan dapat memahami perannya dalam sentra gakkumdu ketika melakukan pengawasan pemilu di tingkat kecamatan.
"Nanti Panwaslu Kecamatan akan dibekali oleh 2 Narasumber yakni dari kepolisian resort dan Kejaksaan Nias Selatan, kita harap masing-masing peserta dapat menyerap materi yang disampaikan narasumber sehingga memahami perannya dalam melakukan tugas pengawasan" Sambung Alismawati.
Hadir sebagai Narasumber Kanit II Tipidkor Sat. Reskrim Polres Nisel Feris T.F Harefa dan Kepala Seksi Intelegen Kejaksaan Nisel Hironimus Tafonao. Sebagai Peserta, Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Kordiv P3S se-Kabupaten Nias Selatan.
Foto/Naskah: Mendu