RAKER PUMK SE-KABUPATEN NIAS SELATAN
|
Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, Bapak Kemurahan Zebua, SE melaksanakan rapat kerja dengan Pemegang Uang Muka Kegiatan (PUMK) Sekretariat Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Nias Selatan di Kantor Bawaslu Kabupaten Nias Selatan.
Rakor tersebut bertujuan untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) PUMK dalam penyusunan pelaporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran hibah Pilkada 2020 di Kabupaten Nias Selatan.
Dalam membuat laporan tersebut, PUMK diwajibkan mampu mengoprasikan aplikasi keuangan Panwascam 2020 bertujuan untuk menciptakan laporan keuangan Panwaslu Kecamatan yang transparan dan akuntabel.
Dokumentasi PUMK Panwaslu Kecamatan sedang mengikuti Rapat kerja di Kantor Bawaslu Kabupaten Nas Selatan
Dokumentasi Keberlangsungan rapat kerja dengan Pemegang Uang Muka Kegiatan (PUMK) Sekretariat Panwaslu Kecamatan
#Pilkada2020
#SalamAwas
#CegahAwasiTindak
#BawasluMengawasi
#BawasluNiasSelatan
#BawasluLawanCovid19