Putusan MK Soal UU Pilkada Perjelas Legalitas Bawaslu Kabupaten/Kota
|
Niasselatan, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 48/PUU-XVII/2019 tentang Permohonan Pegujian Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau biasa disebut UU Pilkada. Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengungkapkan, putusan MK ini memberikan kepastian hukum legalitas Bawaslu Kabupaten/Kota dalam melaksanakan fungsi pengawasan dalam Pilkada 2020.
Fritz menjelaskan, perbedaan nomenklatur dalam UU Pilkada 10/2016 dengan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 menjadi persoalan terutama dalam hal kewenangan yang nantinya akan dilakukan Bawaslu Kabupaten/Kota yang sebelum bernama Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). Perlu diketahui, perbedaan nomenklatur dalam UU Pilkada 10/2016 dengan yang ada di UU Pemilu 7/2017 menjadi persoalan terutama kewenangan yang nantinya dimiliki oleh Bawaslu Kabupaten/ Kota.
https://bawaslu.go.id/id/berita/putusan-mk-soal-uu-pilkada-perjelas-legalitas-bawaslu-kabupatenkota
#Pilkada2020
#SalamAwas
#CegahAwasiTindak
#BawasluNiasSelatan
#BersamaRakyatAwasiPemilu
#BersamaBawasluTegakkanKeadilanPemilu
