PENGUMUMAN PERPANJANGAN KE-III PEREKRUTAN PENGAWAS TPS.
|
Niasselatan, Bawaslu - Ayo warga Nias Selatan daftarkan diri anda menjadi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dalam rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nisel Tahun 2020.
Perpanjangan ke-III Rekrutmen PTPS mulai tanggal 03 November sampai 10 November 2020. Perpanjangan dibuka di 16 (enam belas) Kecamatan.
Berikut Daftar Kecamatan yang melalukan Perpanjangan Ke- III:
Ayo menjadi Pengawas pada Pilkada Kabupaten Nias Selatan Tahun ini!
Syarat Pengawas TPS adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan citacita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
7. Pendaftar diutamakan berasal dari kelurahan/desa setempat;
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurangkurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon Pengawas TPS;
10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan
15. Bersedia melaksanakan pemeriksaan rapid test atau Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) atau menggunakan surat keterangan bebas gejala seperti influensa yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau otoritas kesehatan dalam hal layanan rapid test atau RT-PCR tidak tersedia.
Berkas Lamaran dapat diantar langsung ke Kantor Panwaslu Kecamatan tujuan pada tanggal 03 November – 10 November 2020.
Surat Lamaran dapat diunduh pada link dibawah
SURAT LAMARAN PENDAFTARAN

