Lompat ke isi utama

Berita

PEMBERITAHUAN STATUS LAPORAN MASYARAKAT

Pelapor:
Masyarakat Nias Selatan an. Mukami Eva Wisman Bali

Terlapor:
Petahana Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Nomor Urut 1 Dr. Hilarius Duha, SH., MH - Firman Giawa, SH., MH (HD - Firman)

Pokok Aduan:
Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang dilakukan oleh Petahana Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Nomor Urut 1 atas nama Hilarius Duha-Firman Giawa (HD-Firman) yang menggunakan kewenangan, program dan kegiatan Pemerintah yang disampaikan dalam orasi politik kampanye Pilkada Nias Selatan Tahun 2020.

Nomor Laporan:
011/REG/LP/PB/KAB/02.19/XII/2020

Status Laporan:
Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Kepada KPU Kabupaten Nias Selatan.

Instansi Tujuan/Alasan:

  1. Bahwa berdasarkan hasil kajian dengan memperhatikan fakta, bukti-bukti dan hasil klarifikasi, Bawaslu Kabupaten Nias Selatan menilai terlapor dalam hal ini Paslon nomor urut 1 atas nama Dr. Hilarius Duha, SH, MH. terbukti telah melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 ayat (3) yang berbunyi “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.” jo Pasal 71 ayat (5) “Dalam hal, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Propinsi atau KPU Kabupaten/Kota.” Dan telah melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 89 poin b “Menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Pasangan Calon baik didaerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (Enam) bulan sebelum tanggal penetapan Pasangan Calon sampai dengan penetapan Pasangan Calon terpilih” dan Pasal 90 ayat 1 poin f “Menggunakan kewenangan, program dan kegiatan Pemerintah Daerah untuk kegiatan Pemilihan sejak 6 (enam) bulan sebelum ditetapkan sebagai Pasangan Calon sampai dengan penetapan Pasangan Calon Terpilih bagi Calon atau Pasangan Calon yang berstatus sebagai Petahana”.
  2. Bahwa Laporan dugaan pelanggaran Administrasi Pemilihan, untuk selanjutnya diteruskan kepada KPU Kabupaten Nias Selatan untuk memberikan sanksi berupa Pembatalan/Diskualifikasi Kepada Pasangan Calon Nomor urut 1 atas nama Dr. Hilarius Duha, SH, MH – Firman Giawa, SH., MH sebagai Pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Nias Selatan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020.
Foto Penyerahan Surat Penerusan Dugaan Pelanggaran administrasi Pemilihan di Kantor KPU Kabupaten Nias Selatan (18-12-2020)

#Pilkada2020
#SalamAwas
#CegahAwasiTindak
#BawasluMengawasi
#BawasluNiasSelatan
#BawasluLawanCovid19

Tag
Pengumuman