Lompat ke isi utama

Berita

MONITORING SENTRA GAKKUMDU PROV. SUMUT DI NIAS SELATAN

Nisel, Bawaslu.
Sentra Gakkumdu Provinsi Sumatera Utara melakukan monitoring tentang dugaan pelanggaran pemilu yang ditangani oleh Gakkumdu Kabupaten Nias Selatan (18/04).

Sebelumnya, banyak laporan masyarakat tentang dugaan pelanggaran pemilu antara lain dugaan pelanggaran administrasi KPPS, dugaan tindak pidana pemilu oleh oknum caleg inisial YD yang menyoblos kertas suara sebanyak 2 kali dan dugaan tindak pidana pemilu oleh KPU Kab. Nisel yang tidak mampu menyalurkan logistik pemilu sehingga mengakibatkan 5 Kecamatan di Nisel gagal melaksakanan pemungutan suara.

5 kecamatan yang gagal melaksanakan pemungutan suara yakni Kec. Lolowau, Kec. Toma, Kec. Mazino, Kec. Siduaori dan Kec. Somambawa. Sementara Kecamatan Lahusa ada sebagian TPS yang melakukan pemungutan suara dan sebagian lagi gagal melakukan pemungutan suara (mnd)

Tag
Berita