Lompat ke isi utama

Berita

Menghadapi Sengketa Pemilu di MK, Bawaslu Nias Selatan melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Panwascam Nisel.

Nisel, Bawaslu.
Hasil pemungutan suara yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019 dan pemungutan suara susulan pada tanggal 22 April 2019 di Kabupaten Nias Selatan menjadi perselisihan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan yang disampaikan kepada MK yakni oleh pemohon Prof. Dermayanti Lubis terkait penggelembungan suara C1, DA1 dan DAA1 tingkat DPD se-Sumatera Utara, gugatan yang disampaikan oleh Partai PKB terkait pencoblosan masal tingkat pemilihan DPRD Provsu di Kecamatan Mazino serta gugatan terkait pencoblosan masal di Desa Hilinawalo Fau pemilihan tingkat kabupaten/kota di kecamatan Fanayama, gugatan yang disampaikan oleh Partai Garuda terkait pengurangan suara di Dapil V Nisel, serta gugatan yang disampaikan oleh Amri Faisal untuk penyesuaian C1 dengan DA1 dan DAA1 di kecamatan Huruna, Onohazumba, somambawa, lolomatua dan telukdalam yang diduga terjadi penggelembungan suara.

Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Philipus F. Sarumaha menyampaikan bahwa ada beberapa data dari Panwaslu Kecamatan yang sangat dibutuhkan untuk menghadapi sengketa pemilu di MK. "Diharapkan kepada Bapak/Ibu Panwascam menyampaikan Laporan Hasil Pengawasan Pemilu (LHPP) selama proses Pemilu serentak berlangsung di kabupaten Nias Selatan serta menyerahkan salinan DAA1 yang diberikan PPK kepada Panwaslu Kecamatan yang sebelumnya telah disesuaikan dengan C1" kata Ketua Bawaslu.

Ketua Bawaslu Nisel juga menjelaskan bahwa data LHPP, C1, DA1 dan DAA1 dari Panwaslu Kecamatan akan direkap menjadi satu berkas di Bawaslu Kabupaten Nias Selatan yang kemudian diserahkan kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. "Lembaga Bawaslu berperan sebagai pemberi keterangan pada perselisihan hasil pemilu di MK, untuk itu Bawaslu harus memiliki data valid hasil pengawasan yang dilakukan oleh panwaslu kecamatan selama proses pemilu berlangsung. Mari kita tunjukkan kualitas kita sebagai pengawas dalam menegakkan keadilan pemilu terkhusus di Kabupaten Nias Selatan" sambung ketua Bawaslu.

Koorsek Bawaslu Kabupaten Nisel Murniati Dakhi menyampaikan bahwa sekretariat Bawaslu tetap bersinergi memfasilitasi Komisioner baik tingkat kabupaten hingga kecamatan dalam persiapan mengahadapi perselisihan hasil pemilu di MK.

Tag
Berita