MENCIPTAKAN PILKADA YANG BEBAS DAN RAHASIA DI KABUPATEN NIAS SELATAN
|
Niasselatan, Bawaslu - Ya'ahowu Sahabat Bawaslu Nias Selatan...
Untuk menciptakan Pilkada yang Bebas dan Rahasia di Kabupaten Nias Selatan, Bawaslu Kabupaten Nias Selatan menghimbau agar Pemilih, Penyelenggara dan Masyarakat yang hadir di TPS untuk tidak mendokumentasikan (dalam bentuk foto/video) surat suara yang telah dicoblos di bilik suara.Hal itu sesuai dengan PKPU RI Nomor 8 Tahun 2018 pasal 39 tentang pemungutan dan penghitungan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.Jika Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) menemukan Bapak/Ibu mendokumentasikan hak pilihnya dan/atau hak pilih orang lain di bilik suara, maka Bawaslu Kabupaten Nias Selatan akan menindak sesuai sanksi dan aturan yang berlaku.Bawaslu Kabupaten Nias Selatan juga mengharapkan partisipasi masyarakat untuk mengawasi proses pemilihan yang Bebas dan Rahasia di Kabupaten Nias Selatan. Jika menemukan hal tersebut di atas, Bapak Ibu dapat menegur oknum yang mendokumentasikan atau melaporkannya kepada pihak penyelenggara (Bawaslu dan KPU) yang bertugas di TPS.
#Pilkada2020
#SalamAwas
#CegahAwasiTindak
#BawasluMengawasi
#BawasluNiasSelatan
#BawasluLawanCovid19