Lompat ke isi utama

Berita

MASUK MASA TENANG, RATUSAN APK DI NISEL DITERTIBKAN.

Nisel, Bawaslu.
Berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 23 tahun 2018 pasal 34 ayat 8, APK harus diturunkan atau diturunkan peserta Pemilu paling lambat satu hari sebelum hari pemungutan suara. Bawaslu Kabupaten Nisel Bersama TNI-POLRI serta Pemkab Nisel menertibkan ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) di sejumlah titik, Senin (15/4/2019).

Penertiban APK Caleg itu dilakukan jelang masa kampanye habis dan hari pencoblosan Pemilu 2019 yang tinggal dua hari. Setidaknya ada 400 lebih APK yang ditertibkan Bawaslu Nisel bersama TNI-POLRI dan Satpol PP Nisel.

Ketua Bawaslu Nisel, Pilipus F. Sarumaha, S.Pd., M.S menyampaikan bahwa penertiban APK ini dilakukan sampai tanggal 16 April 2019. "kami menjalankan tugas sebagaimana mestinya di masa tenang ini. Sebelumnya kami telah menghimbau kepada seluruh peserta pemilu dan masing-masing partai untuk menurunkan APK di masa tenang ini. Penertiban akan dilakukan di semua titik, baik APK calon DPR, DPD, DPRD PROV, DPRD KAB dan APK pasangan calon Presiden dan Wapres" kata Pilipus Sarumaha.
Terbagi berdasarkan 3 grup, tim penertiban mulai menyisir Pasar Telukdalam, Pasir putih, nari-nari, baloho, dan dermaga. APK yang ditertibkan yakni spanduk, baliho dan umbul-umbul. Peneritiban APK dilakukan tanpa pandang bulu. Selain itu, APK juga dipastikan tidak ada yang tersisa di lokasi dekat Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Ada 924 TPS di Kabupaten Nias Selatan, ini yang kami tekankan juga kepada PPS dan PTPS supaya APK tidak berada di dekat atau bahkan di TPS," tegas Pilipus Sarumaha. (Mnd)

Tag
Berita