Lompat ke isi utama

Berita

LAPORAN JULIUS DUHA KEPADA BAWASLU NISEL, TIDAK MEMENUHI SYARAT MATERIL.

Niasselatan, Bawaslu - Laporan Julius Amrin Duha tentang dugaan tindak pidana pemilu dan pelanggaran lainnya yang dilakukan oleh Bacalon Bupati Nias Selatan an. Idealisman Dakhi, tidak diterima oleh Bawaslu Nias Selatan setelah melalui kajian Bawaslu dan dibahas secara mendalam oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Nias Selatan (15/09/20)

Melalui Berita Acara Pleno nomor 088/BA-PLENO/BAWASLU-PROV.SU-14/IX/2020 dan Berita Acara Pembahasan Laporan Sentra Gakkumdu Kabupaten Nias Selatan nomor 002 Tanggal 15 September 2020 laporan Julius Duha dinyatakan memenuhi syarat formil, namun syarat Materil tidak terpenuhi karena pasal unsur tindak pidana pemilu yang dituduhkan kepada terlapor belum diketahui sehingga laporan tersebut tidak diregistrasi oleh Lembaga Bawaslu Nias Selatan.

Pimpinan Bawaslu Nias Selatan, Alismawati Hulu, Pilipus F. Sarumaha dan Harapan Bawaulu (Ketua dan Anggota Bawaslu) mengapresiasi animo masyarakat untuk menegakkan keadilan pemilu di Kabupaten Nias Selatan.

Sebelumnya Idealisman Dachi dilaporkan telah melakukan tindak pindana pemilu dimana terlapor diduga dengan sengaja memberikan keterangan palsu yang diperlukan untuk pemenuhan dokumen persyaratan calon Bacalon Bupati Nias Selatan tentang keterangan tidak memiliki tanggungjawab hutang secara perorangan dan/atau secara badan hukum menjadi tanggungjawab yang merugikan keuangan negara. Pada tanggal 3 September 2020, Pengadilan Negri Gunung Sitoli mengeluarkan surat keterangan tidak memiliki hutang secara perseorangan dan/atau hutang yang merugikan keuangan negara.

#Pilkada2020
#SalamAwas
#CegahAwasiTindak
#BawasluMengawasi
#BawasluNiasSelatan
#BawasluLawanCovid19

Tag
Pengumuman