Lompat ke isi utama

Berita

KPU Tidak Hadir, Sidang ke-II Pemeriksaan Pelanggaran Administratif Ditunda.

Telukdalam_BawasluNisel - Sidang ke-II atas dugaan pelanggaran Administratif harus ditunda karena KPU Nias Selatan tidak mengahadiri panggilan sidang sebagai terlapor atas laporan Krisman Fau yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kabupaten Nias Selatan (03/10/23).

Sidang Pemeriksaan Pelanggaran Administratif dilaksanakan berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan umum dan Perbawaslu No 8 Tahun 2022 tentang penyelesaian pelanggaran administratif pemilihan umum.

Adapun Majelis Sidang yang memeriksa perkara terebut yakni Ketua Majelis Sidang Neli Pesta Hartati Zebua, Anggota Majelis Sidang Yosua Bu'ulolo dan Romanus Ikhlas Halawa.

Ketua dan Anggota Majelis saat melakukan Sidang Pemeriksaan Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum

"sidang pemeriksaan perkara nomor register laporan: 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/02.19/IX/2023 tanggal 21 September 2023. dengan agenda mendengarkan jawaban terlapor dan pembuktian antara pelapor dan terlapor pada tanggal 03 oktober 2023 pukul 10.50 WIB dibuka dan terbuka untuk umum" kata Ketua Majelis Sidang sambil mengetuk palu sebanyak 3 kali.

Tak berselang lama, sidang tersebut diskors oleh Ketua Majelis selama 5 menit mengingat terlapor Ketua dan Anggota KPU tidak menghadiri panggilan sidang sebagaimana yang disampaikan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan melalui surat Ketua Bawaslu Nisel nomor 207/PP.00.02/K.SU-14/09/2023 tanggal 29 September 2023.

Setelah 5 menit berlalu, Ketua Majelis kemudian mencabut skors dan menyampaikan bahwa sidang ditunda dan Bawaslu Nisel akan memberitahukan melalui surat jadwal sidang selanjutnya.

Ketua dan Anggota Majelis Sidang menghormati keputusan KPU Nisel untuk tidak menghadiri panggilan sidang sebagaimana surat Ketua Bawaslu Nisel perihal pemberitahuan dan panggilan sidang.

"Kita menghargai keputusan KPU, sesuai Keputusan Badan Pengawas Pemilihan umum nomor 169/PP.00.00/K1/05/2023 tentang petunjuk teknis penanganan pelanggaran pemilihan umum kita akan melakukan panggilan ke-2 kepada KPU Nias Selatan sebagai panggilan terakhir sebelum memberikan putusan pada perkara yang dilaporkan" Kata Ketua Majelis Sidang yang didampingi Anggota Majelis Sidang.

Pada surat yang disampaikan oleh KPU Nisel kepada Bawaslu Nisel nomor 564/HK.06.3-SD/1214/2023 perihal pemberitahuan dijelaskan bahwa KPU Nias Selatan tidak dapat menghadiri sidang pemeriksaan dengan alasan penanganan/pelaksanaan sidang tidak sesuai dengan penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilihan umum yang telah diatur dalam Perbawaslu nomor 7 tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilihan umum.

Tag
Uncategorized