Lompat ke isi utama

Berita

Ketua Bawaslu Nisel Melakukan Koordinasi Kepada KPU Nisel Terkait Perekrutan PPK

Niasselatan, Bawaslu - Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Alismawati Hulu melakukan koordinasi ke kantor KPU Kabupaten Nias Selatan terkait proses /tahapan perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pilkada 2020 yang sedang berlangsung. Koordinasi tersebut bertujuan untuk menanyakan tindaklanjut KPU Kabupaten Nias Selatan terkait surat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan nomor 019/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.00.02/II/2020 tentang Informasi Hasil Pengawasan Perekrutan PPK Pilkada 2020 yang dimulai sejak tanggal 18 Januari hingga 03 Februari 2020 serta mempertanyakan tindaklanjut KPU terkait laporan/tanggapan masyarakat tentang perekrutan PPK Pilkada 2020 yang dilaksankan oleh KPU Nias Selatan.

Ketua Bawaslu Nias Selatan mengapresiasi sinergitas KPU Kabupaten Nias Selatan yang memberikan respon cepat untuk menindaklanjuti hasil pengawasan maupun laporan/tanggapan masyarakat pada proses perekrutan PPK Pilkada 2020 di Kabupaten Nias Selatan. “kita Apresiasi Kinerja KPU Nisel yang tanggap terhadap hasil pengawasan dan tanggapan masyarakat pada proses perekrutan PPK di Nisel” Kata Ketua Bawaslu Nisel.

Dari hasil koordinasi, Ketua Bawaslu Nisel menyampaikan bahwa hubungan Bawaslu dan KPU akan tetap menjaga sinergitas demi menyukseskan pilkada 2020 mendatang. “surat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan yang telah kami sampaikan sedang dikaji lebih dalam oleh pihak KPU Nisel. Ketua KPU Nisel Repa Duha menjelaskan bahwa calon PPK yang lolos 10 besar yang terlibat sebagai honorer, GBD, aparat desa, pengawai BUMD tersebut tidak diatur dalam juknis persyaratan perekrutan PPK. Namun demikian Ketua KPU akan berkodinasi dengan pimpinan daerah terkait surat edaran yang dikeluarkan oleh Bupati Nias Selatan.” Sambung Alismawati Hulu.

Ketua Bawaslu dan KPU sepakat apabila nantinya calon PPK yang lolos 10 besar terbukti terlibat pada partai politik dan bakal calon kepala daerah atah bahkan pernah menjadi saksi partai dan/atau sebagai tim sukses caleg pada pemilu 17 april 2019 lalu, akan diberikan tindakan tegas dan sanksi sebagaimana diatur dalam perundangan-undangan tentang perekrutan penyelenggara pemilu.

#Pilkada2020
#SalamAwas
#CegahAwasiTindak
#BawasluNiasSelatan
#BersamaRakyatAwasiPemilu
#BersamaBawasluTegakkanKeadilanPemilu

Tag
Berita