Lompat ke isi utama

Berita

Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Pimpin Rapat Pelaporan Hasil Verifikasi Administrasi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Tahun 2024

Teluk Dalam_Bawaslu_Nisel - Bertempat di ruang sidang Kantor Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Harapan Bawaulu bersama Kepala Sekretariat Bawaslu Nias Selatan Sarso F. Sarumaha dan para Kasubbag di lingkungan Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan melaksanakan rapat pelaporan hasil verifikasi administrasi calon anggota Panwaslu Kecamatan di lingkungan Kabupaten Nias Selatan, Jumat (30 September 2022).

Hasil verifikasi administrasi calon anggota Panwaslu Kecamatan Tahun 2024, Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan menyampaikan bahwa sekitar 30 Kecamatan di lingkungan Kabupaten Nias Selatan diberikan perpanjangan masa pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan. Hal ini disebabkan karena keterwakilan 30% pendaftar perempuan belum memenuhi kuota sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 314/HK.01.00/K1/09/2022 tanggal 9 September 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Paniti Pengawas Pemilihan Kecamatan dalam pemilu Serentak 2024.

Adapun kecamatan yang diberikan perpanjangan masa pendaftaran adalah Kecamatan Amandraya, Aramo, Boronadu, Fanayama, Gomo, Hibala, Hilimegai, Hilisalawa'ahe, Huruna, Idanotae, Lahusa, Lolomatua, Lolowau, Maniamolo, Mazino, Mazo, Onohazumba, O'ou, Pulau-pulau Batu, Pulau-pulau Batu Barat,
Pulau-pulau Batu Utara, Sidua'ori, Simuk, Somambawa, Susua, Toma, Ulu Idanotae, Ulunoyo, Ulususua, dan Kecamatan Umbunasi.

Selanjutnya, atas hasil laporan tersebut Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan melaksanakan pleno penetapan perpanjangan masa pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan dalam rangka Pemilu Serentak Tahun 2024 dengan membuka pengumuman perpanjangan masa pendaftaran anggota Panwaslu Kecamatan yang mulai tanggal 02 s/d 08 Oktober Tahun 2022.

Tag
Berita