Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Nisel Terima 14 Pengaduan Keterlibatan Parpol

Telukdalam_BawasluNisel - Ketua Bawaslu Nias Selatan Harapan Bawaulu menyampaikan bahwa Bawaslu Nisel telah menerima 14 pengaduan dari masyarakat atas keterlibatannya sebagai anggota partai politik. Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu saat meneruskan pengaduan kepada KPU Nisel.

"Bawaslu telah menerima 14 pengaduan masyarakat yang namanya telah dicatut sebagai anggota partai politik. dan kita telah teruskan kepada KPU Nias Selatan untuk ditindaklanjuti sesuai perundang-undangan yang berlaku" kata Harapan.

Ketua Bawaslu yang juga Koordinator Divisi OSDM Bawaslu Nisel ini juga menambahkan bahwa dari 14 orang yang membuat pengaduan 1 orang terdaftar di 2 partai dan 13 orang lagi terdaftar di 1 partai. hal itu diketahui ketika pengadu melakukan pengecekan melalui website KPU.

"para pengadu mengetahui keterlibatan dirinya sebagai anggota parpol ketika melakukan pengecekan di infopemilu.go.id, bahkan ada 1 orang yang tercatut ke dalam 2 partai sekaligus" sambungnya.

meskipun berkas 14 aduan tersebut telah diserahkan kepada KPU, namun Bawaslu tetap menerima posko pengaduan sampai tanggal 29 Agustus 2022 untuk melindungi masyarakat dari keterlibatan sebagai anggota partai politik tanpa sepengetahuan dirinya.

"kita tetap menerima pengaduan, hal ini semata-mata dilakukan untuk melindungi masyarakat dari keterlibatan anggota parpol yang tidak seharusnya" kata Harapan Bawaulu.

Foto: Staf Divisi OSDM Menerima Pengaduan Masyarakat terkait pencatutan namanya sebagai anggota partai politik.

Diketahui bahwa Posko pengaduan keterlibatan anggota parpol di Kantor Bawaslu telah dibuka sejak tanggal 16 Agustus 2022. masyarakat dapat menyampaikan aduan dengan mengisi formulir tanggapan dan surat pernyataan dengan melampirkan bukti screenshoot hasil pengecekan keterlibatannya di website KPU

Naskah/Foto: Humas

Tag
Berita