Bawaslu Nisel Harapkan SIDARLIH Hasilkan Data Pemilih Yang Akuntabel, Akurat dan Komperhensif
|
Telukdalam_Bawaslu Nisel - Bawaslu Kabupaten Nias Selatan (Nisel) mengharapkan aplikasi SIDARLIH (Sistem Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan) dapat menghasilkan data pemilih yang akuntabel, akurat dan komperhensif. Hal itu disampaikan Bawaslu Nias Selatan saat menghadiri Sosialisasi Peraturan KPU No 6 tahun 2021 tentang pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dan penggunaan aplikasi Sidarlih yang dilaksanakan oleh KPU Nias Selatan di Kantor KPU Nias Selatan, Telukdalam (09/02/20222).
Foto: Ketua dan Anggota Bawaslu Nias Selatan bersama para peserta Sosialisasi Peraturan KPU No 6 tahun 2021 tentang pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dan penggunaan aplikasi Sidarlih yang dilaksanakan oleh KPU Nias Selatan di Kantor KPU Nias Selatan, Telukdalam (09/02/20222)
Ketua Bawaslu Nisel Harapan Bawaulu menyampaikan hal penting yang perlu diperhatikan dalam implementasi PKPU no. 6 Tahun 2021.
"Belajar pengalaman dari hasil pengawasan Bawaslu Nisel pada Pemilu Tahun 2019 secara teknis berbagai kendala yang perlu di antisipasi yakni risiko sistem karena berpotensi terjadi kegagalan karena jaringan bahkan potensi pembobolan data oleh hecker mengingat teknologi yang semakin canggih" kata Harapan.
Selain itu, Kordiv Organisasi dan SDM Bawaslu Nisel in juga menyarankan agar KPU Nisel memberikan tenaga ekstra mengingat beberapa kelemahan di wilayah Kabupaten Nias Selatan apabila PKPU 6 tahun 2021 diterapkan.
"KPU Nisel juga perlu melakukan koordinasi dengan Telkomsel sebagai layanan penyediaan jaringan, mengingat jaringan di pelosok kurang mendukung untuk penerapan Sidarlih apalagi di daerah kepulauan. Selain itu, pada aplikasi SIDARLIH kami sarankan untuk verifikasi wajah supaya data lebih akurat" sambungnya.
Sejalan dengan itu, Anggota Bawaslu Nisel Kordiv PHL dan Humas Bawaslu Nisel Pilipus F. Sarumaha menyampaikan bahwa KPU Nisel harus memperhatikan secara detail tentang data pemilih yang diinput pada aplikasi Sidarlih.
Foto: peserta Sosialisasi Peraturan KPU No 6 tahun 2021 tentang pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dan penggunaan aplikasi Sidarlih yang dilaksanakan oleh KPU Nias Selatan di Kantor KPU Nias Selatan, Telukdalam (09/02/20222)
"KPU harus memastikan bahwa setiap elemen data yang diperbaiki dan data pemilih baru yang mendaftar pada aplikasi Sidarlih, supaya penerapan aplikasi sidarlih menjadi efektif dan efesien serta keakuratan data pemilih terjamin" kata Pilipus.
Tak hanya itu, Pilipus juga mengharapkan agar KPU dapat mensosialisasikan penggunaan aplikasi sidarlih secara merata di Nias Selatan.
"Pengoprasian aplikasi Sidarlih perlu disosialisasikan secara luas dan menyeluruh di Nias Selatan, ini menjadi tugas dan beban rekan KPU Nisel demi menciptakan pemilihan umum yang berkualitas dengan data pemilih yang akurat," lanjutnya.
Turut hadir dalam sosialisasi Pimpinan KPU Nisel, Perwakilan Partai Politik, Polres Nisel, Koramil Telukdalam, Lantamal Nias serta Dukcapil Nias Selatan.
Foto/Naskah : Humas Bawaslu Nias Selatan.