Bawaslu Nisel Harapkan PAW Anggota DPRD Sesuai Mekanisme UU
|
Telukdalam_Bawaslu Nisel-Bawaslu Kabupaten Nias Selatan (Nisel) mengharapkan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten/Kota harus sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan oleh Undang-undang.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Bawaslu Nisel Harapan Bawaulu saat menghadiri Rapat Kordinasi Mekanisme PAW Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Nisel di Kantor KPU Nisel, Telukdalam (28/01/21).
Bawaulu juga menyampaikan harapannya agar Rakor yang dilakukan oleh KPU Nisel dapat memberikan pemaham tentang mekanisme PAW Anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dalam Undang-undang nomor 7 Tahun 2017.
"Undang-undang no 7 Tahun 2017 pasal 462 ayat 1 poin a sampai d merupakan dasar pelaksanaan PAW anggota DPRD Kabupaten Kota" katanya.
Foto: Ketua dan Anggota Bawaslu Nisel bersama Ketua dan Anggota KPU Nias Selatan, Wakil Bupati Nisel Firman Giawa, Kasi Intel Kajari Nisel Putra Zebua, KBO Sat.Intel Polres Nias Selatan Ardiansyah, Mewakili Danlanal Nias Letda Laut Arianto, serta pengurus/mewakili partai yang hadir pada Rapat Kordinasi Mekanisme PAW Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Nisel di Kantor KPU Nisel - Telukdalam (28/01/21)
Koordinator Divisi OSDM Bawaslu Nisel ini juga menambahkan hal penting yang perlu diingat sebagai kompas pelaksanaan PAW Anggota DPRD Kabupaten/Kota.
"Sesuai UU No 7 Tahun 2017, Anggota DPRD dapat dilakukan PAW apabila meninggal dunia, mengundurkan diri, tidak memenuhi syarat sebagai anggota DPRD, dan terbukti melakukan tindak pidana pemilu dan tindak pidana umum dengan ancaman 5 tahun penjara," sambungnya.
Sementara itu Anggota Bawaslu Nias Selatan Kordiv Pengawasan, Humas dan Hubal Pilipus F Sarumaha menyampaikan bahwa Bawaslu juga akan mengawasi setiap proses pelaksanaan PAW.
"Proses PAW anggota DPRD Kabupaten akan kita awasi sejak proses di tingkat KPU Kabupaten/Kota dimulai. Itu untuk memastikan proses PAW nya berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan" kata Pilipus.
Foto: Ketua dan Anggota Bawaslu Nisel bersama Ketua dan Anggota KPU Nias Selatan, Wakil Bupati Nisel Firman Giawa, Kasi Intel Kajari Nisel Putra Zebua, KBO Sat.Intel Polres Nias Selatan Ardiansyah, Mewakili Danlanal Nias Letda Laut Arianto, serta pengurus/mewakili partai yang hadir pada Rapat Kordinasi Mekanisme PAW Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Nisel di Kantor KPU Nisel - Telukdalam (28/01/21)
Turut hadir dalam rapat rakor ini Anggota Bawaslu Nisel Kordiv Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HPPS) Alismawati Hulu, Ketua dan Anggota KPU Nias Selatan, Wakil Bupati Nisel Firman Giawa, Kasi Intel Kajari Nisel Putra Zebua, KBO Sat.Intel Polres Nias Selatan Ardiansyah, Mewakili Danlanal Nias Letda Laut Arianto, Wakil Ketua DPD Partai Nasdem Pegangan Dakhi, Wakil Ketua DPD Partai Berkarya Rumusan Laia, Wakil Ketua DPD Partai PAN Serius Halu, Wakil Ketua DPD Partai PKB Legat Harita, Ketua DPK Partai PKP Yohana Duha, Wakil Ketua DPD Partai PSI, Gunawan Maduwu.
Naskah/Foto: Humas Bawaslu Nias Selatan