Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU NISEL BERHARAP AGAR PROSES PAW DI KABUPATEN NIAS SELATAN HARUS SESUAI DENGAN PERATURAN YANG BERLAKU

Foto:  Anggota Bawaslu Nisel Yosua Bu'ulolo beserta Kasubbag dan didapingi Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan bersama Kimisioner dan Kasubbag KPU Nias Selatan, Kantor KPU Nisel (Rabu, 17/09/2025)

Foto:  Anggota Bawaslu Nisel Yosua Bu'ulolo beserta Kasubbag dan didapingi Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan bersama Kimisioner dan Kasubbag KPU Nias Selatan, Kantor KPU Nisel (Rabu, 17/09/2025)

Teluk_Dalam,Nias Selatan - Anggota Bawaslu Nisel Yosua Bu'ulolo berharap agar seluruh Parpol yang melakukan PAW terhadap Anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan harus sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal itu disampaikan oleh Yosua saat memberikan kata sambutan pada rapat koordinasi PKPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) di Kabupaten Nias Selatan yang dilaksanakan di Kantor KPU Nisel (17/09/25).

"Pelaksanaan PAW Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota telah diatur dalam PKPU Nomo 6 Tahun 2019. melalui rakor ini, Bawaslu Nisel berharap agar Partai Politik menjadikan peraturan tersebut sebagai kompas  jika terjadi PAW terhadap anggota DPRD terkhusus di Kabupaten Nias Selatan" Kata Yosua Bu'ulolo.

Yosua

Sebagaimana tertuang dalam PKPU nomor 6 Tahun 2019, proses PAW Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota harus memperhatikan batas waktu pengajuan PAW dimana PAW tidak dapat dilaksanakan apabila sisa masa jabatan anggota DPRD yang digantikan kurang dari 6 bulan terhitung sejak surat PAW dari pimpinan dewan diterima oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

Lebih lanjut, alasan pemberhentian Anggota DPRD yang di PAW kan harus memenuhi kreteria yakni Telah meninggal Duna, Mengundurkan Diri atas permintaan sendiri atau ditetapkan sebagai calon peserta dalam pemilihan Kepala Daerah, dan Diberhentikan oleh Partai Politik.

Selain itu, Dalam penetapan calon PAW DPRD harus memperhatikan bahwa calon pengganti yakni calon dengan perolehan suara terbanyak urutan berikutnya pada parpol dan dapil yang sama.

peserta

Pada rapat koordinasi tersebut turut dihadiri oleh perwakilan Kesbangpol Kabupaten Nias Selatan dan perwakilan partai politik se-Kabupaten Nias Selatan.

Humas Datin Bawaslu Kabupaten Nias Selatan

Penulis dan Foto: Jelatieli Saota, S.Pd
Editor: Ozi Sarumaha