Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU NIAS SELATAN MELAKSANAKAN UJI PETIK SEBAGAI BENTUK PENGAWASAN PEMUTAKHIRAN DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN

Bawaslu Kab. Nias Selatan melakukan uji petik sebagai bentuk pengawasan pada Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang dilaksanakan di Desa Bawolowalani (Kamis, 24/07/2025)

Bawaslu Kab. Nias Selatan melakukan uji petik sebagai bentuk pengawasan pada Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang dilaksanakan di Desa Bawolowalani (Kamis, 24/07/2025)

Telukdalam_Nias Selatan - Bawaslu Kabupaten Nias Selatan melaksanakan uji petik sebagai bagian dari tugas pengawasan pada Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang dilaksanakan di Desa Bawolowalani, Kecamatan Telukdalam. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan akurasi dan validitas data pemilih sebagai pondasi utama dalam pemilihan yang demokratis dan berkeadilan. Dengan berkordinasi ke pemerintahan desa, Bawaslu langsung menyambangi beberapa rumah warga tertentu untuk memvalidasi data pemilih.

Bawaslu Nias Selatan melakukan uji petik langsung di rumah warga Desa Bawolowalani (Kamis, 24/07/2025

Dalam pelaksanaan uji petik ini, Bawaslu melakukan penelusuran dan verifikasi data pemilih untuk memastikan bahwa data yang tercatat akurat dan mutakhir. Kegiatan ini juga bertujuan untuk mengidentifikasi potensi masalah atau kesalahan dalam data pemilih yang dapat mempengaruhi proses penetapan PDPB pada triwulan selanjutnya. Dengan demikian, Bawaslu dapat optimis bahwa proses pemilu dan pemilihan kedepannya dapat berjalan dengan lancar dan adil.

Melalui uji petik ini, Bawaslu Kabupaten Nias Selatan menunjukkan komitmennya dalam mengawal proses Pemilu dan Pemilihan yang demokratis dan berkeadilan. Dengan pelaksanaan uji petik ini secara optimal dapat memastikan akurasi dan validitas data pemilih, sehingga Bawaslu dapat memiliki hasil pengawasan yang bisa menjadi data pembanding pada penetapan PDPB selanjutnya. Dengan ini juga Bawaslu Nias Selatan menghimbau masyarakat  yang belum terdaftar namanya di daftar pemilih agar dapat melaporkan diri ke Bawaslu kabupaten Nias Selatan ataupun dengan mendatangi kantor KPU Nias Selatan.

Naskah: Humas Datin Bawaslu Nias Selatan