Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU NIAS SELATAN KOORDINASI DENGAN BUPATI TINDAKLANJUTI DUGAAN PELANGGARAN NETRALITAS ASN

Foto: Ketua dan Anggota Bawaslu Nias Selatan didampingi oleh Kepala Sekretariat serta Staf bersama Bupati Nias Selatan dalam rangka menindaklanjuti dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilaksanakan di Kantor Bupati Nias Selatan beralamat Jl. Lagundri KM. 5, (Rabu, 08/04/2026)

Foto: Ketua dan Anggota Bawaslu Nias Selatan didampingi oleh Kepala Sekretariat serta Staf bersama Bupati Nias Selatan dalam rangka menindaklanjuti dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilaksanakan di Kantor Bupati Nias Selatan beralamat Jl. Lagundri KM. 5, (Rabu, 08/04/2026)

Teluk_Dalam, Nias Selatan - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan melakukan koordinasi dengan Bupati Nias Selatan dalam rangka menindaklanjuti dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Koordinasi tersebut dilakukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, Kepala Sekretariat, serta didampingi oleh sejumlah staf. Koordinasi tersebut mendapat sambutan positif dari Bupati Nias Selatan dan berlangsung dalam suasana hangat, penuh kekeluargaan, serta tetap khidmat (Rabu, 08 April 2026).

1


Langkah koordinasi ini didasarkan pada surat Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor: B/31/SM.00.00/2026 perihal penyampaian laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN, yang diterima Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. 

2


Melalui surat tersebut, Kementerian PANRB meminta Bawaslu Kabupaten Nias Selatan untuk melakukan penelusuran serta menindaklanjuti informasi yang disampaikan oleh masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan menegaskan komitmennya untuk menangani setiap laporan secara profesional, objektif, dan transparan. Koordinasi dengan pemerintah daerah menjadi langkah strategis dalam memastikan penanganan dugaan pelanggaran berjalan akuntabel serta menjaga netralitas ASN sebagai pilar penting dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang berintegritas.

3

Humas Datin Bawaslu Kabupaten Nias Selatan

Penulis & Foto: Jelatieli Saota, S.Pd
Editor: Ozi Sarumaha