BAWASLU NIAS SELATAN HADIRI DISKUSI PENANGANAN PELANGGARAN PASCA PUTUSAN MK NOMOR 104/PUU-XXIII/2025
|
Telukdalam_Nias Selatan – Bawaslu Kabupaten Nias Selatan menghadiri undangan Diskusi Penanganan Pelanggaran Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 104/PUU-XXIII/2025 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kamis (21/8/2025). Kegiatan ini berlangsung di Kantor Bawaslu Kabupaten Toba dengan melibatkan jajaran pengawas pemilu dari berbagai kabupaten/kota se-Sumatera Utara.
Dalam kesempatan tersebut, Bawaslu Nias Selatan diwakili oleh Koordinator Divisi dan staf Divisi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S). Kehadiran ini menegaskan komitmen Bawaslu Nias Selatan dalam memperkuat kapasitas kelembagaan, khususnya pada aspek penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa yang menjadi salah satu tugas strategis lembaga pengawas pemilu.
Diskusi ini membahas secara mendalam implikasi putusan Mahkamah Konstitusi terhadap mekanisme penanganan pelanggaran pemilu, baik dari sisi hukum maupun prosedural. Melalui forum ini, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara mendorong seluruh jajaran di tingkat kabupaten/kota untuk menyamakan persepsi dan langkah strategis, sehingga pengawasan pemilu di daerah tetap berjalan efektif, konsisten, dan berlandaskan integritas.
Humas Datin Bawaslu Kabupaten Nias Selatan
Penulis: Jelatieli Saota, S.Pd
Editor: Ozi Sarumaha