Bawaslu Nias Selatan Gelar Sidang Penanganan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu 2024
|
Telukdalam_BawasluNisel – Bawaslu Kabupaten Nias Selatan menggelar sidang pertama laporan Krisman Fau yang melaporkan Ketua dan Anggota KPU Nias Selatan atas dugaan melakukan pelanggaran administrasi dengan tidak meloloskan calon legislatif Dapil III an. Dermawan Halawa berdasarkan berita acara KPU Nisel Nomor: 333/PL.01.4-BA/1214/2023.
Adapun sidang pertama tersebut beragendakan pembacaan laporan pelapor dan mendengarkan jawaban terlapor yang dipimpin oleh Ketua Majelis Neli Pesta Hartati Zebua dan sebagai anggota Majelis Yosua Bu’ulolo dan Romanus Ikhlas Halawa yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kabupaten Nias Selatan (27/09/23).
“Adapun Agenda Sidang yang dilaksanakan hari Ini yaitu pembacaan laporan pelapor dan mendengarkan jawaban terlapor dan sidang ini dibuka dan terbuka untuk umum” Kata Ketua Majelis Sidang yang kemudian mengetuk palu sebanyak 3 kali.
Dalam Pokok laporannya Krisman Fau menjelaskan bahwa KPU Nias Selatan diduga telah melakukan pelanggaran administrasi dengan menyatakan bahwa salah satu bacaleg PDIP dapil III tidak memenuhi syarat (TMS) dimana sebelumnya, Bacaleg an. Dermawan Halawa mendapatkan tanggapan masyarakat terhadap DCS calon anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan. Berdasarkan hal tersebut Krisman Fau menyampaikan laporan kepada Bawaslu Kabupaten Nias Selatan pada tanggal 14 September 2023 dengan Register laporan nomor: 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/02.19/IX/2023 tanggal 21 September 2023.
Sementara untuk KPU Nias Selatan yang dihadiri oleh Anggota KPU Nias Selatan Eksodi M. Dachi dan Meidanariang Hulu menyampaikan bahwa pihaknya belum membuat jawaban sehingga tidak dapat menyampaikan jawaban sebagaimana yang diagendakan dalam sidang.
Sebelum menutup sidang, Ketua Majelis Sidang menyampaikan bahwa sidang akan dilanjutkan pada hari selasa tanggal 03 Oktober 2023 dengan agenda Mendengarkan Jawaban Terlapor, Pemeriksaan Barang Bukti, Saksi dan Pihak Terkait.