Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU NIAS SELATAN AWASI PELAKSANAAN PLENO PDPB TRIWULAN IV TAHUN 2025

Foto: pengawasan pelaksanaan Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025 yang digelar oleh KPU Kabupaten Nias Selatan di kantor KPU Nias Selatan dihadiri langsung Anggota Bawaslu Nias Selatan (Yosua Buulolo) selaku Koordinator Divisi HP2H didampingi oleh Kasubbag Pengawasan Pemilu (Kristian Bawaslu, S.E)., Kasubbag P3S (Aluizisökhi Tafona’ö), serta beberapa staf sekretariat Bawaslu Nias Selatan (Senin, 8/12/2025)

Foto: pengawasan pelaksanaan Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025 yang digelar oleh KPU Kabupaten Nias Selatan di kantor KPU Nias Selatan dihadiri langsung Anggota Bawaslu Nias Selatan (Yosua Buulolo) selaku Koordinator Divisi HP2H didampingi oleh Kasubbag Pengawasan Pemilu (Kristian Bawaslu, S.E)., Kasubbag P3S (Aluizisökhi Tafona’ö), serta beberapa staf sekretariat Bawaslu Nias Selatan (Senin, 8/12/2025)

Telukdalam_Nias Selatan — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Nias Selatan melaksanakan pengawasan langsung pada pelaksanaan Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025 yang digelar oleh KPU Kabupaten Nias Selatan di kantor KPU Nias Selatan. Anggota Bawaslu Nias Selatan, Yosua Buulolo selaku Koordinator Divisi HP2H, Kasubbag Pengawasan Pemilu Kristian Bawaslu, S.E., Kasubbag P3S Aluizisökhi Tafona’ö, serta beberapa staf sekretariat Bawaslu Nias Selatan menjadi satu tim yang tergabung dalam rombongan pengawasan dimaksud. Pengawasan dilakukan untuk memastikan proses penetapan data pemilih berjalan transparan, akurat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Senin, 8 Desember 2025) 

a


Rapat pleno ini dipimpin oleh Ketua KPU Nias Selatan dan didampingi oleh anggota KPU lainnya. Unsur keamanan dari Danlanal Nias dan Polres Nias Selatan turut mengikuti jalannya pleno untuk memastikan kegiatan berlangsung tertib dan kondusif.
Pada sesi pembahasan, Bawaslu Nias Selatan meminta KPU untuk menunjukkan data terkait 225 pemilih berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di 9 desa, sesuai dengan saran perbaikan yang sebelumnya telah disampaikan Bawaslu. Menindaklanjuti permintaan tersebut, pihak KPU memperlihatkan salah satu sampel data sebagai bukti tindak lanjut atas saran perbaikan tersebut, sehingga proses tindak lanjut tersebut secara terbuka dan akuntabel dapat diketahui bersama.

s

Melalui pleno ini, KPU Kabupaten Nias Selatan menetapkan hasil PDPB Triwulan IV Tahun 2025 dengan jumlah total 223.541 pemilih, terdiri dari 110.388 laki-laki dan 113.133 perempuan, yang tersebar di 461 desa pada 35 kecamatan di Kabupaten Nias Selatan. Data ini menjadi dasar mutakhir dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan menghadapi tahapan pemilu berikutnya.

d

Dengan pengawasan yang intensif dan koordinatif, Bawaslu Nias Selatan kembali menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas pada pengawasan proses pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan (PDPB) serta memastikan setiap tahapan kedepannya dapat dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalitas, independensi, dan akuntabilitas.

Humas Datin Bawaslu Kabupaten Nias Selatan

Penulis dan Foto: Jelatieli Saota, S.Pd 
Editor: Ozi Sarumaha