Lompat ke isi utama

Berita

Umur Dibawah Persyaratan, 3 Orang Calon Peserta Terjaring Staf Bawaslu.

Bawaslu, Nisel - Di hari ketiga perekrutan calon peserta Panwascam, Staf Bawaslu Nias Selatan Soga Dachi dan Frankelman Laia menyatakan bahwa Dewi Arlina Ndruru (23 tahun), Derman Umar Halawa (23 tahun) dan Urbanu Giawa (24 tahun) tidak dapat melanjutkan proses perekrutan Panwascam Pilkada 2020 karena usia yang dimiliki tidak sesuai dengan persyaratan yang dikeluarkan oleh Bawaslu dimana peserta yang ingin melamar sebagai Panwas Kecamatan memiliki usia serendah-serendahnya 25 tahun.

Derman Umar Halawa bersama Staf Bawaslu Nisel Frankelman Laia

Meski dinyatakan tidak bisa melanjutkan proses Perekrutan Panwascam, ketiga calon peserta tersebut tidak berkecil hati dan berlapang dada atas usia mereka yang tidak sesuai dengan persyaratan. Staf Bawaslu Nias Selatan yang melakukan penjaringan, Soga Dachi menjelaskan kepada para peserta bahwa kriteria ketiga peserta tersebut sudah sangat cukup untuk menjadi seorang pengawas, namun usia yang dimiliki masih belum sesuai dengan persyaratan "Kriteria peserta sudah memenuhi, namun usia masih belum sesuai persyaratan" kata Soga Dachi.

Urbanu Giawa Bersama Staf Bawaslu Nias Selatan Soga Dachi

Ketiga peserta yang terjaring oleh Bawaslu Tersebut mengakui bahwa dirinya belum mengetahui pasti tentang usia yang menjadi persyaratan, sehingga mereka mencoba memberanikan diri untuk mendaftar sebagai Peserta Perekrutan Panwascam juga untuk menambah pengalaman di dunia pengawasan pemilu. Mereka tidak menampik bahwa tujuan melamar selain menambah pengalaman, juga untuk memperbaiki ekonomi keluarga dan ingin menjadi seorang yang mandiri serta berguna bagi Bangsa Indonesia terkhusus Masyarakat Nias Selatan.

#SalamAwas
#CegahAwasiTindak
#BawasluNiasSelatan
#BersamaRakyatAwasiPemilu
#BersamaBawasluTegakkanKeadilanPemilu

Tag
Berita