Pengumuman Nama-Nama Peserta yang Lulus Seleksi Administrasi Calon Anggota Panwascam Pada Pilkada Tahun 2020
|
Niasselatan, Bawaslu - Pada hari Selasa 10 Desember 2019. Bawaslu Kabupaten Nias Selatan mengumumkan nama-nama peserta yang lulus seleksi administrasi calon anggota Panwas Kecamatan dalam Pilkada tahun 2020 sebanyak 787 orang dari 35 Kecamatan.
Kepada para peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi selanjutnya mengikuti ujian berbasis komputer yang dilaksanakan pada tanggal 13 sampai 17 Desember 2019 di SMA Negeri 1 Telukdalam dan SMK Negeri 1 Telukdalam kemudian dilanjutkan dengan tes wawancara yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Nias Selatan Jl. Saonigeho Km. 2 Telukdalam dengan jadwal sebagai berikut:
Ujian Berbasis Komputer dilaksanakan pada tanggal 13, 14, 15, 16 dan 17 Desember 2019:
Sesi Pertama pukul 08.00 WIB sampai 9.30 WIB
Sesi Kedua pukul 10.00 WIB sampai 11.30 WIB
Sesi Ketiga pukul 12.30 WIB sampai 14.00 WIB
Sesi Keempat pukul 14.30 WIB sampai 16.00 WIB
Tes Wawancara dilaksanakan pada hari Jum'at tanggal 13 Desember 2019:
Sesi Pertama pukul 10.00 WIB sampai 12.00 WIB
Sesi Kedua pukul 13.30 WIB sampai 15.30 WIB
Sesi Ketiga pukul 16.00 WIB sampai 18.00 WIB
Tes Wawancara dilaksanakan pada tanggal 14, 16 dan 17 Desember 2019:
Sesi Pertama pukul 08.00 WIB sampai pukul 10.00 WIB
Sesi Kedua pukul 10.30 WIB sampai 12.30 WIB
Sesi Ketiga pukul 14.00 WIB sampai 16.00 WIB
Sesi Keempat pukul 16.30 sampai 18.30 WIB
Khusus Hari Minggu tanggal 15 Desember 2019
Ujian Berbasis Komputer dilaksanakan pada:
Sesi Pertama pukul 14.30 WIB sampai 16.00 WIB
Sesi Kedua pukul 16.30 WIB sampai 18.00 WIB
Tes Wawancara dilaksanakan pada:
Sesi Pertama pukul 14.00 WIB sampai 16.00 WIB
Sesi Kedua pukul 16.30 sampai 18.30 WIB
Jadwal dan lokasi ujian terlampir dalam gambar hasil scan yang diupload oleh akun media sosial resmi Lembaga Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dalam bentuk JPEG.
Para peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dan selanjutnya akan mengikuti Ujian Berbasis Komputer serta Tes Wawancara diwajibkan:
1. Hadir 30 menit sebelum tes dimulai.
2. Peserta wajib berada di ruangan 15 menit sebelum tes dilaksanakan.
3. Peserta wajib mengisi daftar hadir.
4. Peserta yang datang terlambat lebih dari 30 menit dilarang mengikuti tes.
5. Peserta yang terlambat kurang dari 30 menit tidak mendapat waktu tambahan untuk mengerjakan soal tes.
6. Berpakaian rapi dan sopan serta menggunakan sepatu.
7. Kartu Ujian dan ID Login diambil kepada petugas 30 menit sebelum memasuki ruangan tes, dengan menunjukan KTP Elektronik dan Tanda Terima Berkas yang telah diserahkan petugas pada saat penyerahan berkas administrasi.
8. Peserta yang telah selesai mengerjakan soal selanjutnya diwajibkan mengisi angket dan setelahnya diperkenankan untuk meninggalkan ruangan tes untuk mengikuti tes wawancara di Kantor Bawaslu Kabupaten Nias Selatan sesuai jadwal yang ditentukan.
Demikian pengumuman hasil seleksi berkas administrasi yang dikeluarkan pada tanggal 10 Desember 2019 oleh Ketua Pokja, Alismawati Hulu, S.Pd (ditandatangani) dan diketahui oleh Sekretaris Pokja, Murniati Dakhi, S.KM., MM., M.Mkes.
SILAHKAN DOWNLOAD PENGUMUMAN ===>> DOWNLOAD