Lompat ke isi utama

Berita

CATATAN AKHIR 2019, BAWASLU RI TANGANI 296 PERKARA

Badan Pengawas Pemilihan Umum - Sepanjang tahun 2019, Bantuan Hukum Divisi Hukum Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, telah mendampingi total 296 perkara terkait pemberian layanan bantuan hukum di lingkungan Badan Bawaslu se-Indonesia. Jumlah tersebut mengalami peningkatan signifikan di
bandingkan tahun sebelumnya tahun 2018 yakni sebanyak 111 perkara.
Peningkatan tersebut mengingat banyaknya perkara dalam Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi 2019 lalu, sebanyak total 263 perkara. Dalam PHPU di MK, Bawaslu berperan sebagai pemberi keterangan tertulis dan melakukan pendampingan terhadap pembuatan keterangan tertulis Bawaslu Provinsi yang membawahi Kabupaten Kota.

PILKADA SERENTAK
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum Datin Bawaslu Provinsi Sumut, Henry Sitinjak menambahkan, layanan bantuan hukum Bawaslu di Sumut telah mendampingi 11 perkara terhadap jajaran Bawaslu kabupaten kota, yakni terkait perkara kode etik sebanyak 7 perkara, 4
perkara lainnya adalah 2 perkara pidana, 1 perkara perdata dan 1 perkara tata usaha negara. Mayoritas layanan bantuan hukum tersebut, terkait pengawasan pelaksanaan Pilkada serentak pada 2018 lalu, sisanya terkait pengawasan Pemilu 2019 lalu.

https://sumut.bawaslu.go.id/2019/12/24/catatan-akhir-2019-bawaslu-ri-tangani-296-perkara/

#SalamAwas
#CegahAwasiTindak
#BawasluNiasSelatan
#BersamaRakyatAwasiPemilu
#BersamaBawasluTegakkanKeadilanPemilu

Tag
Berita