Lompat ke isi utama

Berita

PROBLEMATIKA AKURASI DAFTAR PEMILIH TERHADAP KUALITAS HASIL PEMILU 2024 DAN PILKADA SERENTAK 2024 DI NIAS SELATAN

Melalui pendaftaran pemilih hak politik setiap warga negara tercapai untuk memberikan hak suaranya dalam proses Demokrasi electoral. Jika pendaftaran pemilih tidak dilakukan dengan baik, akan banyak warga Negara yang akan kehilangan hak politiknya karena pada prinsipnya warga negara dijamin hak politiknya tanpa diskriminasi. Oleh karena itu proses pemuktahiran data pemilih merupakan suatu hal yang harus dipahami oleh Penyelenggara Pemilu agar benar-benar menjamin setiap warga negara yang syarat untuk memilih dapat terdaftar pada daftar pemilih.

Pada proses pemutakhiran data pemilih terdapat problematika yang terjadi diantaranya :
a. Masih banyak ditemukan pemilih yang memenuhi syarat tetapi tercecer tidak terdaftar sebagai data pemilih.
b. Pemilih yang tidak memenuhi syarat tetapi terdaftar sebagai data pemilih.
c. Pemilih yang tidak jelas keberadaannya alias pemilih siluman masih tercover dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)
d. Pemilih yang sudah meninggal masih tercatat dalam DPT
e. Pemilih tercatat ganda
f. Data Kependudukan Pemilih yang tidak lengkap

Sedangkan problematika yang muncul pada saat pemungutan suara diantaranya:

a. Banyak pemilih yang sudah terdaftar pada data pemilih tetapi tidak dapat menggunakan hak suaranya karena kurangnya logistik surat suara di TPS tertentu.

c. Banyak pemilih yg sebelumnya sudah di data, sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) kemudian tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada saat Pleno penetapan DPT oleh KPU Kabupaten, tetapi pada saat menjelang Pemungutan Suara mereka tidak mendapatkan C6/Surat panggilan karena tiba-tiba tidak ada namanya di DPT yg ditempelkan oleh KPPS/PPS dipapan pengumuman Desa

c. Permasalahan-permasalahan lain yang selalu saja muncul seperti sebab akibat yang saling terkait.

Penyiapan dan kesiapan Sumber Daya Manusia sebagai pelaksana dalam proses pemutakhiran data pemilih menjadi tumpuan awal. Hal ini perlu menjadi perhatian utama mengingat pada saat proses pemutakhiran data pemilih sering ditemukan dilapangan tentang ketidaksiapan petugas, kapasitas SDM petugas pemutakhiran yang seadanya sebagai akibat hanya ditunjuk oleh kepala wilayah tanpa seleksi pihak penyelenggara teknis. Bahkan yang sangat ironis petugas yang sudah ditunjuk tidak bersedia menjalankan tugas sebagai pelaksana pemutakhiran data pemilih karena tidak paham akan tupoksi kerjanya.

Secara teknis bentuk jaminan pemilih untuk dapat menggunakan hak pilihnya adalah tersedianya daftar pemilih yang akurat dan komprehensif karena pada prinsipnya bahwa pemilih dapat menggunakan hak pilihnya ketika sudah terdaftar dalam daftar pemilih. Demikian pula sebaliknya bila pemilih tidak tedaftar dalam daftar pemilih, mereka berpotensi kehilangan hak pilihnya.

Problematika daftar pemilih selalu menjadi masalah yang berulang bahkan pada Pemilu 2019 dan Pilkada serentak 2020 yang lalu masih ditemukan. Kabupaten Nias Selatan yang merupakan salah satu Kabupaten di Sumatera Utara yang juga melaksanakan Pemilu tahun 2019 dan Pilkada Serentak tahun 2020 masih terdapat masalah terkait daftar pemilih.
Bahwa isu problematika daftar pemilih puncaknya mencuat pada saat menjelang pemungutan suara dengan masih terdapat pemilih yang belum terdaftar pada daftar pemilih. Selain permasalahan pemilih tidak terdaftar, ada juga pemilih yang Sudah terdaftar pada Daftar Pemilih namun menjelang pemungutan suara mereka tidak mendapatkan C6 / surat panggilan dan ironisnya lagi pada saat mereka mngecek nama mereka pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ditempelkan oleh PPS/KPPS dipapan pengumuman desa tidak terkover.

Oleh karenanya dapat disimpulkan bahwa manajemen pengelolaan dafta pemilih dalam penyelenggaraan Pemilu 2019 dan Pilkada 2020 di Nias Selatan belum berjalan dengan baik karena fungsi perencanaan, pengelolaan, penggerakan dan pengawasan belum sepenuhnya diterapkan dalam pengelolaan daftar pemilih.

Dengan bercermin pada problematika daftar pemilih pada Pemilu tahun 2019 dan Pilkada tahun 2020, maka untuk menciptakan Pemilu tahun 2024 dan Pilkada tahun 2024 di Nias Selatan yang berkualitas dengan menjamin hak pilih masyarakat Nias Selatan perlu tata kelola (governance) yang baik dengan menciptakan daftar pemilih yang akurat, komprehensif dan mutakhir maka hal ini tidak saja ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum sebagai
penyelenggara pemilu akan tetapi adanya keterlibatan stakeholder lain juga sangat menentukan, seperti pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, tim sukses pasangan calon, pengawas pemilu dan pemilih/masyarakat.

Oleh karena itu sudah semestinya tata kelola pemilu dalam hal ini tata kelola
pendaftaran pemilih menjadi perhatian bersama sehingga nantinya diharapkan
permasalahan daftar pemilih ini tidak terulang lagi agar tidak ada hak pilih rakyat
yang hilang sehinga Pemilu tahun 2024 dan Pilkada 2024 di Nias Selatan dapat terlaksana dengan hasil yg berkualitas dan lebih baik lagi.

Tag
Berita