Pertemuan Pembahasan Anggaran Pilkada 2020. Sekda Nisel: APBD Nisel Tak Sanggup penuhi Anggaran Pilkada 2020.
|
Bawaslu, KPU, Polres Nisel dan Sekda Nisel melaksanakan pertemuan pembahasan anggaran Pilkada Nias Selatan pada tahun 2020 di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Nias Selatan (11/09/19).
Sebelumnya, tepat pada hari senin 12 Agustus 2019 Bawaslu, KPU, Polres Nisel serta Pemkab Nisel telah melakukan pertemuan dimana Bawaslu menyampaikan anggaran yang dibutuhkan untuk pelaksanaan kegiatan Bawaslu pasa pilkada 2020 sebesar Rp. 37 Miliar sementara KPU sebesar 80 Miliar dan Pores Nisel sebesar 8,2 Miliar.
Pada hari rabu 11 September 2019, Bawaslu, KPU, Polres Nisel dan Bawaslu kembali melakukan pertemuan untuk pembahasan anggaran pelaksanaan pilkada 2020 mendatang. Dimana Bawaslu mengajukan anggaran sebesar 37 Miliar, KPU yang sebelumnya 80 Miliar menjadi 56 Miliar, Polres Nisel 8,2 Miliar.
Berdasarkan Permendagri 54 pasal 5 ayat 1 berisikan bahwa apabila Pemerintah Kabupaten mengalami keterbatasan kemampuan keuangan daerah untuk menyelenggarakan kegitan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Wali kota, maka pemerintah provinsi dapat membantu pendanaan kegiatan tersebut.
Plt. Sekda Nisel Bapak Iktiar Duha menyatakan bahwa APBD Nisel tidak sanggup. "Keuangan daerah tidak sanggup untuk memenuhi anggaran yang diajukan oleh penyelenggara pemilu. Pemkab hanya bisa memberikan kepada Bawaslu Rp. 9 Miliar, KPU Rp. 41 Miliar dan Polres Nisel 7 miliar dan anggaran ini mengacu pada pilkada sebelumnya" kata Plt. Sekda Nisel.
Ketua Bawaslu Nisel Pilipus F. Sarumaha menjelaskan bahwa anggaran yang disiapkan oleh pemerintah sangat jauh dari kebutuhan Bawaslu dimana honorarium Panwaslu Kecamatan sudah lebih dari Rp. 10 Miliar. "Kami tidak bisa tawar menawar dalam kondisi ini karena memang anggaran yang telah diajukan merupakan kebutuhan real dalam kegiatan Bawaslu. Jika kita mengacu pada anggaran pilkada sebelumnya, saat itu Pengawas Pemilu belum menjadi sebuah lembaga. Jadi anggaran pilkada lalu tidak dapat kita jadikan acuan untuk pilkada 2020" kata Pilipus Ketua Bawaslu dalam rapat tersebut (11/09/19).
Ketua Bawaslu Nisel juga menjelaskan bahwa berdasarkan pemaparan Bawaslu RI pada Acara Sosialisasi Peraturan Mentri Dalam Negri No.54 di Makassar tanggal 8 sampai 10 September 2019 bahwa anggaran Bawaslu untuk setiap tahun pilkada dari Tahun 2015, 2017 dan 2018 cendrung mengalami kenaikan sampai 100%. kenaikan tersebut difaktori pada pilkada 2015 sebelumnya sturuktur lembaga pengawas hanya sampai kepada PPL sedangkan pada 2020 sampai kepada PTPS, perbedaan kewenangan pengawas pemilu yakni memutuskan sengketa pemilu/pilkada, memutuskan pelanggaran administrasi, fasilitas sentra gakkumdu serta standar biaya administrasi yang meningkat jauh dibanding pilkada 2015.
Lembaga Bawaslu Kabupaten Nias Selatan mengusulkan kepada Plt. Sekda Nisel dan TAPD Nias Selatan untuk mengeluarkan Berita Acara berisikan hasil pertemuan yang menegaskan bahwa Pemkab Nisel tidak mampu secara anggaran mensuplai dana Pilkada seperti yang diusulkan oleh Lembaga Bawaslu, KPU maupun pihak Polres Nisel.
Sementara KPU Nisel mengusulkan kepada Plt. Sekda dan TAPD untuk memberikan kepastian informasi dalam waktu yang tidak terlalu lama mengingat batas waktu penandatanganan NPHD pada awal bulan oktober 2019.
Plt. Sekda Nisel menyampaikan bahwa pihaknya akan membahas dan mengkaji kembali proposal yang diajukan oleh Bawaslu, KPU dan Polres Nisel dan sesegera mungkin mengirimkan surat balasan tentang kepastian dana daerah sebagai hibah pada pelaksanaan pilkada 2020 mendatang. (Mnd)