Lompat ke isi utama

Berita

Penerima dan Pemberi Kena Sanksi, Abhan: Masyarakat Harus Diedukasi Bahaya Politik Uang

Niasselatan, Bawaslu - Sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau biasa disebut UU Pilkada tentang sanksi hukum bagi pemberi dan penerima dalam politik uang, Ketua Bawaslu Abhan tak ingin masyarakat menjadi pelaku dan korban.

Menurutnya, hal tersebut berbeda dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang bisa dijerat hanya pemberi. "Berbeda dengan UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 di mana pemberi dan penerima dalam praktik politik uang sama-sama bisa diberikan sanksi hukum. Dalam hal ini masyarakat bisa dijadikan sasaran tembak," tegasnya saat memberikan arahan dalam acara Peningkatan Kapasitas Dalam Rangka Konsolidasi Penyusunan Laporan Kinerja SDM Pengawas Pemilu di Ternate, Maluku Utara, Jumat (20/12/2019).

https://bawaslu.go.id/id/berita/penerima-dan-pemberi-kena-sanksi-abhan-masyarakat-harus-diedukasi-bahaya-politik-uang

#SalamAwas
#CegahAwasiTindak
#BawasluNiasSelatan
#BersamaRakyatAwasiPemilu
#BersamaBawasluTegakkanKeadilanPemilu

Tag
Berita