Langkah Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Hadapi Pilkada Serentak 2020
|
Niasselatan, Bawaslu - Badan Pengawas Pemilihan Umum Ketua Bawaslu Abhan menegaskan, kewenangan Panwaslu diambil alih Bawaslu Kabupaten/Kota dalam Pilkada Serentak 2020. Hal ini diperkuat dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020.
“KPU menyesuaikan jadwal Bawaslu terkait pembentukan panitia pengawas kabupaten/kota, panitia pengawas kecamatan, panitia pengawas lapangan dan pengawas tempat pemungutan suara,” demikian bunyi dalam lampiran PKPU 15/2019.
Sebanyak 270 Bawaslu daerah yang melaksanakan pilkada terdiri atas sembilan tingkat provinsi,, 224 tingkat kabupaten, dan 37 tingkat kotamadya telah menandatangani NPHD. Dana tersebut dialokasikan untuk melakukan seluruh kerja Bawaslu mulai dari pencegahan, pengawasan, penindakan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa pada Pilkada Serentak 2020.
Dana yang diusulkan Bawaslu tidak 100 persen terealisasi. Hanya 80 persen yang disepakati oleh pemerintah daerah (pemda) yang melaksanakan pilkada. Terdapat pula pemda yang sudah memberikan anggaran tanpa melakukan pembahasan dengan Bawaslu kabupaten/kota. Akhirnya anggaran tidak sesuai dengan yang telah diusulkan.
“Kami harap beberapa kendala bisa cepat selesai agar tidak menganggu jalannya tahapan Pilkada Serentak 2020,” harapnya.
Selain itu, SDM sudah merampungkan seleksi Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam). Bawaslu telah memilih 12.651 panwascam untuk mengawasi tahapan pemilihan gubernur, bupati dan walikota tahun ini.
#Pilkada2020
#SalamAwas
#CegahAwasiTindak
#BawasluNiasSelatan
#BersamaRakyatAwasiPemilu
#BersamaBawasluTegakkanKeadilanPemilu