Hari Kedua, Pelamar Panwascam Memiliki Umur Tak Sesuai Persyaratan. Ketua Pokja: Jangan Kecewa, Masih Ada Kesempatan di Lain Waktu.
|
Bawaslu, Nisel - Salah seorang pelamar dinyatakan tidak dapat mengikuti tahapan seleksi pemberkasan oleh Staf Bawaslu yang ditugaskan untuk menjaring para pelamar karena usia yang dimilikinya masih 24 tahun. Sementara dalam UU No. 7 tahun tahun 2017 pasal 117 usia seorang yang ingin mendaftar menjadi Panwas Kecamatan paling rendah 25 tahun.
Pada pengumuman yang dikeluarkan oleh Bawaslu tentang perekrutan diberitahukan juga diterangkan bahwa usia minimal ketika melamar adalah 25 tahun, sehingga dengan rasa rendah hati, staf yang bertugas menyatakan bahwa Iman Pratal Laia dari Kecamatan mazo yang masih berusia 24 tahun tidak layak untuk mengikuti seleksi Panwas Kecamatan pada pilkada 2020.
Meski begitu, Ketua Pokja, Alismawati Hulu mengapresiasi semangat peserta dalam mengikuti proses seleksi berkas meskipun usianya masih 24 tahun. namun, Alismawati Hulu menyampaikan bahwa lembaga Bawaslu harus juga harus taat dengan undang-undang. "sangat disayangkan usianya kurang setahun lagi untuk menjadi peserta perekrutan. bukan kita ingin dia tidak berpartisipasi, namun kita juga harus menaati undang-undang yang berlaku, jangan sampai kita tabrak" tegasnya.
Alismawati juga berpesan agar semangatnya tidak pupus untuk mengambil bagian dalam penyelenggaraan pemilu di Kabupaten Nias Selatan "jangan patah semangat, masih ada di lain waktu nanti, kita juga membutuhkan jiwa-jiwa yang bersemangat seperti Iman Pranatal ini" sambungnya.
Sudah dua hari Bawaslu Kabupaten Nias Selatan melaskanakan penerimaan berkas untuk perekrutan Panwas Kecamatan Pilkada 2020. proses penerimaan berkas terlaksana dengan baik dan akan dilanjutkan hingga tanggal 03 Desember 2019.