DIDUGA PENGGELEMBUNGAN DAFTAR PEMILIH, BAWASLU NISEL PANGGIL PANWASLUCAM LAHUSA DAN PKD GOLAMBANUA SATU UNTUK KLARIFIKASI.
|
Niasselatan, Bawaslu - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan memanggil Panwaslu Kecamatan Lahusa, Sowamati Bu'ulolo, Rahmat Roy Harefa, Seriusman Bu'ulolo (ketua dan anggota Panwaslucam Lahusa) dan Panwaslu Desa Golambanua, Agusman Bu'ulolo ke Kantor Bawaslu Nias Selatan (12/09) untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan penggelembungan daftar pemilih hasil Pleno PPK pada Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran di Kecamatan Lahusa.
Tim Pemeriksa, Alismawati Hulu, Pilipus F. Sarumaha dan Harapan Bawaslu (Ketua dan Anggota Bawaslu Nisel) mencecar Panwaslu Kecamatan Lahusa sebanyak 7 pertanyaan terkait rekomendasi yang dikeluarkan tersebut.
Foto Panwaslu Kecamatan Lahusa ketika diambil keterangan klarifikasi
Di hadapan tim pemeriksa, Panwaslucam Lahusa menyampaikan bahwa daftar pemilih Desa Golombanua dari hasil pengawasan coklit sebanyak 359 orang, sementara hasil rekapitulasi yang ditetapkan oleh PPK Lahusa sebanyak 656 orang. Hasil coklit tersebut dilaporkan oleh PKD Golombanua kepada Panwaslu Kecamatan melalui dokumen foto stiker tanda pencocokan dan penelitian pemilih.
Ketika ditanyakan tentang naluri pengawasan dan peran dalam pembinaan PKD, Panwaslu Kecamatan Lahusa menjelaskan bahwa mereka bersama PPK Lahusa langsung terjun ke Desa Golambanua pada tanggal 6 September 2020, namun PPK Lahusa tidak memberikan waktu kepada Panwaslucam untuk memverifikasi data faktual tersebut. Panwaslu Kecamatan juga menjelaskan bahwa PKD Golombanua telah diberikan pembinaan terkait proses pengawasan coklit daftar pemilih.
Tidak sampai disitu, Tim Klarifikasi menanyakan kewenangan Panwaslu Kecamatan terhadap dugaan penggelembungan daftar pemilih tersebut "jika tahu bahwa angka daftar pemilih tersebut tidak sesuai dengan hasil pengawasan coklit, mengapa Panwaslucam Lahusa tidak mengeluarkan rekomendasi saran perbaikan data pemilih di Desa Golombanua kepada PPK Lahusa?" Tanya Tim Klarifikasi. Panwaslu Kecamatan menjawab "kami tidak memberikan rekomendasi karena tidak memiliki data autentik name by addres dari PKD Golombanua"
Foto PKD Golombanua Satu ketika diambil keterangan klarifikasi.
Selanjutnya, Tim Klarifikasi mencecar 19 pertanyaan kepada PKD Golombanua.
1. Benarkah sdr. Agusman Buulolo (Panwaslu Desa Golambanua Satu) tidak menyerahkan data Hasil Coklit By Name By Addres Kepada Panwaslu Kecamatan Lahusa?
Jawaban: Benar, saya pada waktu Coklit mendapingi PPDP pada hari Pertama, Kedua dan Ketiga Saja Karena PPDPnya pindah-pindah tempat untuk Coklit, kemudian saya juga pernah Tanya Kepada Ketua PPS mengenai data Pemilih di desa Golambanua satu tetapi PPS mengikuti data pemilih Pada masa Pileg sehingga Kata ketua PPSnya bilang kesaya biar kita sejalan saja.
2. Mengapa sdr.Panwaslu Desa Golambanua Satu tidak menyerahkan data sesuai hasil pengawasan dilapangan?
Jawaban: Karna saat saya bertaya Kepada Ketua PPS Katanya Kalau Kamu buat data Pemilih nanti kamu pening sendiri biarlah PPDP yang mendata semua (Kata Ketua PPS ke pada PKD Golambanua satu).
3. Berapa Jumlah hasil Pengawasan Pencoklitan data pemilih di Desa Golambanua Satu?
Jawaban: sesuai jumlah yang ada di stiker 359 orang.
4. Apakah Sdr. Panwaslu Desa Golambanua Satu memiliki data by name by addresnya?
Jawaban: tidak memiliki data name by addres.
5. Apakah sdr Panwaslu Desa Golambanua Satu memiliki DP4?
Jawaban: Tidak, saya baru ambil setelah pleno Tingkat Kecamatan.
6. Apakah Sdr. Panwaslu desa Golambanua Satu Mengakui bahwa tidak melaksakan tugas, Kewajiban dan wewenang sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang?
Jawaban: saya mengakui.
7. Apakah benar bahwa ada yang menghalang-halangi kegiatan Ferivikasi data Di desa golambanua Satu?
Jawaban: Tidak, akan tetatapi saat itu ada yang tidak berterima soal Ferivikasi data pemilih yaitu masyarakat desa golambanua satu.
8. Apakah saat melakukan Ferivikasi di lapangan berjalan baik?
Jawaban: Tidak, karena saat itu ada acara pernikahan di desa tersebut sehingga tidak jadi Ferivikasi data secara door to door saat itu
9. Kapan sdr Panwaslu Desa Golambanua satu mengambil foto/dokumentasi Stiker yang di tempelkan oleh PPDP?
Jawaban: Sekitar Bulan Agustus setelah selesai Coklit.
10. Menurut Panwaslu Desa Golambanua satu Berapa jumlah data pemilih yang sebenarnya ada di desa Golambanua Satu?
Jawaban: Sekita 400 Orang.
11. Kenapa sdr Panwaslu Desa Menanda tanggani Berita Acara Pleno Penetapan Daftar Pemilih Sementara di desa golambanua satu?
Jawaban: Karna saat itu Ketua PPS menyedorkan Berita Acara tersebut untuk di tanda tanggani.
12. Apakah Sdr Panwaslu Desa Golambanua satu menyetujui 656 Orang Jumlah Pemilih yang di cantumkan di BA Pleno Tingkat Desa?
Jawaban: Tidak Mengakui.
13. Kenapa sdr Panwaslu Desa Golambanua satu menandatangani BA Pleno Tinggkat Desa?
Jawaban: Karna saat itu Ketua PPS menyedorkan BA Plenonya untuk ditanda tanggani.
14. Apakah Sdr Panwaslu Desa Golambanua Satu Telah menyerahkan Peta Desa Kepada Panwaslu Kematan Lahusa?
Jawaban: saya belom menyerahkan Peta Desa Kepada Panwaslu Kecamatan Lahusa.
15. Apakah sdr Panwaslu Desa Golambanua satu hadir saat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Melakukan Monitoring di kecamatan Lahusa?
Jawaban: saya menghadirinya.
16. Berapa data yang sdr panwaslu desa golambanua satu saat kami monitoring di Kantor Panwaslu Kecamatan Lahusa?
Jawaban: 878 orang.
17. Apakan sdr. Panwaslu Desa Golambanua Satu Melakukan Pengawasan Pencoklitan yang di lakukan oleh PPDP?
Jawaban: saya hanya mendampingi PPDP saat Pencoklitan.
18. Apakah Saat melakukan Verifikasi Faktual di desa Golambanua satu benar-benar telah dilaksanakan secara door to door?
Jawaban: kami memang melaksanakan verifikasi Faktual di desa golambanua satu Tetatapi hanya dua Rumah saja yang lain tidak.
19. Apakah bisa sdr Panwaslu desa golambanua satu menyerahkan data name by addres yang 400 orang sesuai yang sdr sampaikan?
Jawaban: Bisa, Tetapi saya butuh waktu satu – dua hari untuk mencermati di lapangan dan menyerahkan kepada Panwaslu Desa Golambanua satu.
Koordiv OSDM Bawaslu Nisel, Harapan Bawaulu menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap kelalaian jarajan Bawaslu yang lalai melaksanakan tugas "kita akan menindak dengan tegas segala bentuk kelalaian jajaran Bawaslu dalam melaksanakan tugas, jika perlu akan kita bawa kepada hukum pidana pemilu. Hal ini kami lakukan untuk menegakkan demokrasi di Kabupaten Nias Selatan" kata Harapan Bawaulu.
#Pilkada2020
#SalamAwas
#CegahAwasiTindak
#BawasluMengawasi
#BawasluNiasSelatan
#BawasluLawanCovid19