Lompat ke isi utama

Berita

DIDUGA MELANGGAR NETRALITAS ASN YANG KEDUA KALINYA, BAWASLU NISEL MEMINTA KLARIFIKASI FIRMAN GIAWA.

Nias Selatan, Bawaslu - Pimpinan Bawaslu Nisel, Alismawati Hulu, S.Pd (Ketua) Pilipus F. Sarumaha, M.S (Kordiv PHL) dan Harapan Bawaulu, M.M (Kordiv OSDM) memanggil Sekretaris Dewan, Firman Giawa, SH.,MH untuk memberikan keterangan atas dugaan pelanggaran netralitas ASN. Penanganan Pelanggaran Netralitas ASN ini merupakan penanganan yang kedua kalinya terhadap Firman Giawa. Pengambilan keterangan tersebut dilaksanakan di kantor Bawaslu pada hari ini kamis 23 Juli 2020 pukul 09.00 WIB.

Sebelumnya, Bawaslu Nias Selatan telah menindak pelanggaran Netralitas ASN yang dilakukan oleh Firman Giawa, SH., MH pada bulan April yang lalu sehingga Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memutuskan dan merekomendasikan Bupati Nias Selatan selaku Pejabat Pembina Kepegawaian untuk memberikan sanksi Hukuman Disiplin Sedang atas pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh Firman Giawa, SH melalui surat rekomendasi nomor R-1046/KASN/4/2020 pertanggal 03 April 2020.

Berdasarkan keterangan Kordiv PHL, Pilipus F. Sarumaha, Penindakan dugaan pelanggaran Netralitas ASN dilakukan berdasarkan Temuan Bawaslu Nisel nomor 003/TM/PB/KAB/02.19/VII/2020 tanggal 21 Juli 2020 terkait seorang ASN aktif (Jabatan Sekretaris Dewan) an. Firman Giawa, SH.MH diduga melakukan pelanggaran netralitas ASN dengan menghadiri kegiatan Partai Politik yakni pembacaan rekomendasi calon Kepala Daerah oleh DPW Partai Nasdem Sumatera Utara pada tanggal 15 Juli 2020.

"Saya tegaskan bahwa ini adalah dugaan pelanggaran netralitas ASN kedua kalinya yang dilakukan oleh Firman Giawa. Kami (Pimpinan Bawaslu) melakukan penindakan terhadap pelaku dugaan pelanggaran sesuai dengan regulasi dan Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengawasan Netralitas Pegawai ASN pada Pilkada Serentak dan MOU antara Bawaslu RI dan KASN pada tanggal 17 Juni 2020 tentang pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Pilkada Serentak Tahun 2020" kata Pilipus F. Sarumaha.

Foto: Pimpinan Bawaslu Nias Selatan Pada Proses Pengambilan Keterangan Klarifikasi

Dihadapan Pimpinan Bawaslu, Firman Giawa mengakui bahwa dirinya telah menghadiri undangan dari DPW Partai Nasdem di Medan pada 15 Juli 2020 sebagaimana dugaan yang ditujukan kepadanya. Firman Giawa, SH., M.H membantah bahwa kehadiran dirinya memenuhi surat undangan tersebut berkaitan dengan statusnya sebagai ASN Aktif di Kabupaten Nias Selatan sehingga Bupati Nias Selatan dan Sekretaris Daerah tidak mengetahui kehadirannya di Kantor DPW Partai Nasdem tersebut pada saat jam kerja ASN.

Bawaslu Nisel juga mengundang pihak terkait yaitu Bupati Nias Selatan untuk memintai keterangan lebih lanjut, namun diwakili oleh Kepala Inspektor Kab. Nisel sehingga Bawaslu Nisel tidak dapat menggali informasi lebih mendalam tentang dugaan pelanggaran tersebut, serta Bawaslu juga memanggil pihak terkait lainnya yakni DPC Partai Nasdem dan Sekda Nias Selatan namun pihak terkait tersebut tidak memenuhi panggilan Bawaslu.

Kehadiran Firman Giawa, SH., MH pada Pembacaan Rekomendasi Cakada oleh partai Nasdem diduga melanggar netralitas ASN sesuai dengan UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, PP No. 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, serta Surat Edaran Kemendagri nomor 273/487/SJ pertanggal 21 Januari 2020, Surat Edaran Kemenpan RB nomor B/71/M.SM.00.00/2017 pertanggal 27 Desember 2017, Surat Edaran KASN nomor B-2900/KASN/11/2017 pertanggal 10 November 2017.

#Pilkada2020
#SalamAwas
#CegahAwasiTindak
#BawasluMengawasi
#BawasluNiasSelatan
#BawasluLawanCovid19

Tag
Berita