Lompat ke isi utama

Berita

Bukan Main-main, Bawaslu dan Kejari Nisel Sepakat Berantas Tindak Pidana Pemilu 2024

Telukdalam_BawasluNisel – Badan Pengawas Pemiihan Umum Nias Selatan dan Kejaksaan Negeri Nias Seatan sepakat bersama-sama berantas tindak pidana pemilihan umum pada pemilu tahun 2024 mendatang. Hal itu dilakukan saat Ketua dan Anggota Bawaslu Nias Selatan bersama Kepala Sekretariat dan Kasubbag melakukan audiensi di Kantor Kejari Nisel yang diterima oleh Kepala Kejari Nisel (19/09).

Ketua Bawaslu Nias Selatan, Kordiv SDMO Neli Pesta Hartati Zebua menyampaikan bahwa pola pengawasan yang dilakukan pada Pemilu 2024 haruslah bervariasi dimana berdasarkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Kabupaten Nias Selatan sangat berpotensi menimbulkan berbagai macam pelanggaran pemilu sampai pada sengketa pemilu sehingga kolaborasi antara Bawaslu dan Kajari sangat diperlukan dimana Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu.

“Berdasarkan IKP, Nias Selatan sangat berpotensi menimbulkan banyak pelanggaran dan sengketa dalam melaksanakan pemilihan umum. Tidak tertutup kemungkinan adanya tindak pidana pemilu yang penyelesaian perkaranya ada pada Sentra Gakkumdu, untuk itu kolaborasi antar lembaga dalam hal ini Kajari Nias Selatan sangatlah diperlukan supaya tindak pidana pemilu dapat diberantas” Tegas Ketua Bawaslu.

Senada, Anggota Bawaslu Nias Selatan Kordiv P3S Romanus Ikhlas Halawa menjelaskan bahwa penyelesaian tindak pidana pemilu menjadi beban dan tanggung jawab dari 3 lembaga yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu. dimana pada tahap awal, Bawaslu yang berperan dalam melakukan kajian tindak pidana yang kemudian diteruskan pada Sentra Gakkumdu.

“Pada tahapan awal, dugaan Tindak Pidana Pemilu akan diproses di Bawaslu Nias Selatan  apakah itu dalam bentuk temuan atau laporan masyarakat. Setelah melalui proses Kajian dan apabila dinyatakan layak, dugaan tindak pidana pemilu akan diteruskan kepada Sentra Gakkumdu. Untuk itu sinergitas antara lembaga sangat dibutuhkan” Sambung Kordiv P3S.

Lebih lanjut, Ketua dan Anggota Bawaslu NIas Selatan menjelaskan bahwa Bawaslu Nisel juga akan melakukan proses pencegahan tindak pidana pemilu baik itu melalui sosialisasi dan surat menyurat dengan Pimpinan Partai di Kabupaten Nias Selatan.

Gayung bersambut, Kepala Kejaksaan Negeri  Nias Selatan Dr. Rabani M. Halawa, S.H., M.H yang didamping Kasi Intel dan Kasi Pidum menjelaskan  bahwa penanganan tindak Pidana Pemilu harus berpedoman pada Peraturan Penanganan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum.

“Dalam proses penanganan dugaan tindak pidana pemilu, kita harus berpedoman pada peraturan yang berlaku. Sesuai yang disampaikan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu, Kajari akan ikut serta dalam melakukan pencegahan dugaan tindak pidana pemilu sehingga Pemilu 2024 dapat terlaksana dengan baik”

Pada pemilu 2019, Bawaslu  Nias Selatan telah menangani tindak pidana pemilu dengan mencoblos sebanyak 2 kali di TPS berbeda yang dilakukan oleh salah satu Bakal Calon Legislatif. Untuk itu, Bawaslu  Nias Selatan menghimbau agar Peserta dan Penyelenggara Pemilu tidak melakukan tindakan dapat mengakibatkan pidana pada pemilu tahun 2024 mendatang.

Selanjutnya, Kepala Sekretariat  Sarso F. Sarumaha yang turut hadir juga menjelaskan bahwa Sekretariat Bawaslu Nias Selatan akan memberikan dukungan Penuh Kepada Sentra Gakkumdu dalam melaksanakan penanganan dugaan tindak pidana pemilu di Sentra Gakkumdu. “Sekretariat akan memfasilitasi segala kegiatan Sentra Gakkumdu, hal ini dilakukan agar tugas dan tanggungjawab yang dibebankan pada sentra gakkumdu dapat terlaksana dengan baik sehingga pemilu yang jujur dan adil dapat terlaksana pada 14 Februari 2024 mendatang” Kata Kepala Sekretariat.

Tag
Uncategorized