Bawaslu Nisel Tingkatkan Pelayanan Hukum
|
Telukdalam_BawasluNisel - Bawaslu Kabupaten Nias Selatan melaksanakan pengingkatan kapasitas staf dalam pelayanan hukum yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kabupaten Nias Selatan (12/08/22)
Ketua Bawaslu Nias Selatan, Harapan Bawaulu menyampaikan bahwa rapat kerja pelayanan hukum yang dilaksanakan sebagai media peningkatan kapasitas dalam pelayanan hukum.
Foto : Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan
"Rapat kerja diharapkan menjadi media untuk membekali staf sekretariat dalam pelayanan hukum, hal ini juga berdampak dalam menjamin hak-hak peserta pemilu dan pemilih sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku" Kata Harapan Bawaulu.
Anggota Bawaslu Nisel Alismawati Hulu yang juga Kordiv HPPS menyampaikan bahwa pemahaman tentang pelayanan hukum sangat penting mengingat proses pendaftaran partai politik peserta pemilu sudah di tahap verifikasi administrasi dan faktual yang memiliki banyak kerawanan sengketa.
"Kemungkinan akan ada sengketa pada proses verifikasi admistrasi dan verifikasi faktual. untuk itu staf sekretariat perlu dibekali tentang pemahaman dalam pelayanan hukum" katanya.
Hadir sebagai narasumber Dr. Solistis P.O. Dachi S.H., M.Hum yang juga sebagai praktisi dan dosen hukum di beberapa perguruan tinggi di Sumatera Utara.
Dalam materinya Solistis menyampaikan peran dan tugas Bawaslu sebagai pengendali terhadap pelanggaran-pelanggaran pemilu.
Foto: Penyerahan Penghargaan kepada Narasumber
"Ada 11 asas yang berlaku terkait layanan hukum salah satu diantaranya Asas Publisitas yakni melakukan publikasi produk-produk hukum yang dikeluarkan oleh Bawaslu, tentunya dalam bentuk jaringan dokumentasi dan Informasi Hukum" Kata Solistis Dachi.
Kegiatan ini diikuti oleh staf Sekretariat Bawaslu Nias Selatan
Naskah: Soga/Mendu
Foto: Mendu