Bawaslu Nisel Mengedepankan Sistematika Pencegahan Untuk Menekan Potensi Pelanggaran Pemilu
|
Telukdalam_BawasluNisel - Ketua Bawaslu Nias Selatan Harapan Bawaulu menyampaikan bahwa Bawaslu Nisel akan mengedepankan sistematika pencegahan untik menekan potensi pelanggaran dan kecurangan pemilu pada tahapan Verifikasi Faktual Anggota Partai Politik. Hal itu disampaikan Harapan saat menjadi Narasumber pada sosialisasi verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotan partai politik calon peserta pemilu 2024 yang dilaksanakan oleh KPU Nisel di Aula Sem Hotel (10/10/22)
Harapan Bawaulu, SE.,MM yang juga sebagai kordiv SDMO menyampaikan bahwa segala proses teknis yang dilaksanakan oleh KPU akan diawasi secara melekat oleh Bawaslu Nias Nias Selatan sesuai dengan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.
"segala teknis pelaksanaan yang dilaksanakan oleh KPU akan diawasi secara melekat oleh Bawaslu Nias Selatan hal itu untuk menjamin hak-hak setiap parpol sebagai peserta pemilu" kata Harapan.
Lebih lanjut, Harapan menguraikan hal-hal yang menjadi objek penting dalam melakukan pengawasan yakni kelengkapan dan keabsahan berkas partai politik, anggota parpol yang ternyata adalah anggota polri/ASN ataupun di bawah umur, kegandaan anggota parpol baik ganda internal maupun secara eksternal.
Selain itu, Harapan menguraikan poin bagi anggota parpol yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilu 2024 antara lain, memiliki jumlah daftar nama dan susunan kepengurusan parpol di tingkat kabupaten, kebenaran daftar nama dan susunan pengurus parpol di tingkat kabupaten,
kebenaran daftar nama pengurus perempuan parpol tingkat kabupaten dengan memperhatikan paling sedikit 30%
Domisili kantor tetap sesuai dgn Suket dari camat/ lurah/kepala desa sampai berakhirnya tahapan pemilu, jumlah keanggotan Parpol paling sedikit 1000 orang atau 1/1000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk pd setiap kepengurusan parpol kabupaten, Kecocokan/kebenaran dan kesesuaian identitas anggota dengan menunjukkan KTA anggota parpol serta lokasi kantor pengurus partai politik.
"Bawaslu Nias Selatan berpedoman pada perbawaslu 3 tahun 2018 dalam melakukan pengawasan pendafataran, verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilihan umum tahun 2024. semua tertuang secara jelas hal-hal yang menjadi objek pengawasan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan" jelas Harapan.
Turut Hadir dalam sosialisasi tersebut Ketua dan Anggota KPU Nias Selatan, Forkompimda dan perwakilan pengurus partai politik se-Kabupaten Nias Selatan.
Naskah/Foto: Humas Bawaslu Nias Selatan.