Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU NISEL KLARIFIKASI BKD NISEL TERKAIT DUGAAN PELANGGARAN NETRALITAS ASN FIRMAN GIAWA

Nias Selatan, Bawaslu - Badan Pengawas pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan melakukan klarifikasi kepada Taslim Duha sebagai Kepala Sub Bidang Mutasi Badan Kepegawaian Daerah (Kasubbid BKD) mewakili Kepala Badan Kepegawaian Daerah (Ka. BKD) Kabupupaten Nias Selatan melalui surat tugas nomor:090/4280/BKD/2020 sebagai pihak terkait atas dugaan pelanggaran netralitas ASN aktif an. Firman Giawa, SH., MH Pejabat Sekretaris Dewan di Kantor Bawaslu Kabupaten Nias Selatan pada Hari Sabtu 25 Juli 2020 pukul 11.30 WIB.

Proses Klarifikasi Penanganan Pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan tahun 2020 dipimpin oleh Ketua Bawaslu Nisel, Alismawati Hulu bersama Koordiv PHL, Pilipus F. Sarumaha dan Koordiv OSDM, Harapan Bawaulu.

Sebagai pihak terkait Taslim Duha dicerca sebanyak enam belas pertanyaan. Ketika Pimpinan Bawaslu Nisel menampilkan bukti berupa dokumen foto Firman Giawa saat mengikut pembacaan rekomendasi calon Bupati dan Wakil Bupati Partai Nasdem, Taslim Duha menyampaikan bahwa dirinya meragukan identitas oknum yang berada pada barang bukti dokumen foto tersebut.

“saya tidak bisa menyampaikan informasi detail tentang bukti dokumen foto yang ditampilkan karena saya tidak berkemampuan mengukur foto itu apakah itu Pak Firman Giawa yang saya kenal atau bukan” jelas Taslim Duha.

Ketika Pimpinan Bawaslu menanyakan tentang koordinasi pelaksanaan perjalanan luar daerah ketika Firman Giawa memenuhi undangan partai Nasdem pada saat jam kerja ASN tanggal 15 Juli 2020, Taslim Duha menyatakan bahwa Badan Kepegawaian Daerah sama sekali tidak mengatahui tentang aktifitas Terduga Pelaku Pelanggaran pada tanggal yang ditanyakan oleh Tim Klarifikasi tersebut.

Foto: Kasubbid BKD Nisel Saat di Klarifikasi.

“Terkait Hal itu, saya belum bisa menjawab. Tentunya yang bersangkutan dapat menjawab pertanyaan terkait ada izin atau tidak. Dari sisi Kepegawaian kami belum mengetahui yang bersangkutan menghadiri kegiatan itu” jawab Taslim Duha.

Selain BKD Nisel sebagai pihak terkait, Bawaslu juga memanggil kembali terduga pelaku pelanggaran Netralitas ASN an. Firman Giawa, SH., MH melalui surat undangan klarifikasi kedua nomor:263/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.05.02/VII/2020 untuk meminta keterangan tambahan namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut tanpa alasan yang jelas.

Pemanggilan kedua terduga pelaku pelanggaran Netralitas ASN dilakukan sesuai dengan Perbawaslu Nomor 14 tahun 2017 Pasal 18 ayat 2 yang berbunyi dalam hal diperlukan, Bawaslu atau Pengawas Pemilihan dapat meminta keterangan tambahan dalam waktu paling lama 2 (dua) hari.

#Pilkada2020
#SalamAwas
#CegahAwasiTindak
#BawasluMengawasi
#BawasluNiasSelatan
#BawasluLawanCovid19

Tag
Berita