Bawaslu Nisel berikan penguatan pemahaman Hukum kepada Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Nias Selatan.
|
Telukdalam_BawasluNisel – Bawaslu Kabupaten Nias Selatan memberikan pemahamam tentang peraturan dan non peraturan Bawaslu kepada Panwaslu Kecamatan Kordiv HP2H dan P3S melalui Sosialisasi dan Impelentasi Peraturan dan Non Peraturan Bawaslu pada pemilihan umum tahun 2024 yang dilaksanakan di aula Sem Hotel (18/03/23). Hal itu dilakukan untuk memberikan penguatan pada Panwaslucam dalam melaksanakan tugas pengawasan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Foto: Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Harapan Bawaulu saat menyampaikan arahan dan bimbingan sekaligus membuka kegiatan sosialisasi dan implementasi peraturan dan non peraturan Bawaslu.
Dalam arahannya, Ketua Bawaslu Nisel Harapan Bawaulu menegaskan bahwa Kegiatan ini menjadi acuan bagi Panwaslu Kecamatan untuk melaksanakan pengawasan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Panwaslu Kecamatan harus dan wajib menguasai perbawaslu dan memahami PKPU sehingga pengawasan pada setiap tahapan dapat dilakukan dengan baik dan menjadikan peraturan tersebut sebagai dasar acuan kerja” kata Harapan Bawaulu yang kemudian membuka secara resmi kegiatan tersebut.
Senada, Kordiv HP2H Bawaslu Nisel Seksama Sarumaha sebagai narasumber menjelaskan bahwa Panwaslu Kecamatan wajib memedomani dan menguasai produk-produk hokum yang ditetapkan oleh lembaga Bawaslu hal itu kemudian disandingkan dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum dalam pelaksanaan tugas pengawasan di kecamatan sehingga potensi terjadinya kesalahpahaman dalam implementasi hukum antara Bawaslu dan KPU dapat terhindarkan.
“Produk Hukum di Lembaga Bawaslu yaitu Perbawaslu, Keputusan Pengawas Pemilu, Putusan Pengawasan Pemilu, Surat Edaran Bawaslu, Dokumen Tindak Lanjut Temuan dan Laporan Penanganan Pelanggaran dan Pedoman Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa. Hal itu wajib untuk dikuasai dan mampu diimplementasikan oleh Panwaslu Kecamatan sehingga hal itu nantinya dapat disandingkan dengan PKPUdan kesalahpahaman dalam penerapan peraturan pun dapat terhindarkan” ungkap Seksama Sarumaha saat memaparkan materi.
Foto: Kordiv P3S saat menyampaikan materi tentang Peraturan dan Non Peraturan Bawaslu.
Selain itu, Kordiv P3S Gayusbin Duha yang juga sebagai narasumber menyampaikan bahwa Panwaslu Kecamatan menjadi garda terdepan dalam pengawasan pemilu di wilayah kecamatan sehingga diperlukan kecakapan untuk menguasai peraturan yang telah ditetapkan oleh Bawaslu tak hanya itu, Panwaslu juga dituntut untuk memahami PPKU dan Undang-undang.
“Panwaslu itu ibarat pasukan terdepan di jajaran Bawaslu, wajib tahu tentang peraturan Bawaslu pada setiap tahapan yang sedang dilaksanakan. Tak hanya itu, PKPU dan Undang-undang pun harus diketahui oleh Panwaslu supaya pengawasan yang dilakukan berkualitas tinggi. Misalnya PKPU no 7 tahun 2022 tentang penyusunan daftar pemilih dan UU no 6 tahun 2014 tentang desa pasal 29 huruf g tertuang bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik. Tentunya ini menjadi pegangan penting bagi Panwaslu Kecamatan dalam melaksankan tugas pengawasan” kata Gayusbin Duha saat menyampaikan materi di aula Sem Hotel.
Tak hanya pemberian penguatan hukum secara materi, kedua narasumber yang juga pimpinan Bawaslu Nias Selatan tersebut memberikan pelatihan secara praktik langsung kepada Panwaslu Kecamatan dalam mengidentifikasi dan membuat analisis pada sebuah kasus dugaan pelanggaran pemilu dan memberikan kesempatan untuk melakukan penanganan sesuai dengan kelompok yang telah ditentukan.
Foto: Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan saat menyampaikan laporan pada kegiatan sosialisasi dan implementasi peraturan dan non peraturan Bawaslu di lingkungan kerja Bawaslu Kabupaten Nias Selatan.
Dalam Laporannya, Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupate Nias Selatan Sarso F. Sarumaha menyampaikan bahwa pelaksanaan sosialisasi dan implementasi bagi Panwaslu Kecamatan dilaksanakan selama 1 hari dengan mengundang sebanyak 50 orang Panwaslu Kecamatan yang terbagi atas Kordiv HP2H dan P3S dari 35 Kecamatan sesuai dengan anggaran yang telah tetapkan oleh DIPA Bawaslu Provinsi Sumatera Utara.
“Kegiatan Sosialisasi dan Implementasi Peraturan dan Non Peraturan Bawaslu dilaksanakan selama 1 hari dimana sasaran kegiatan ini adalah Kordiv HP2H dan P3S Panwaslu dari 35 Kecamatan dan yang telah diundang dan hadir sebanyak 50 orang. Untuk anggaran kegiatan ini dibebankan pada DIPA Bawaslu Provinsi Sumatera Utara” Kata Sarso F. Sarumaha.
Tak hanya itu, Sarso F. Sarumaha juga akan menyiasati teknis pelaksanaan sosialisasi di kepulauan mengingat letak geografis menjadi masalah bagi Panwaslu Kecamatan yang berada di kepulauan sehingga ada beberapa kordiv HP2H dan P3S tidak dapat hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut.
Foto: Kegiatan sosialisasi dan Implementasi Peraturan dan Non Peraturan Bawaslu yang dilaksankan di Aula Sem Hotel Telukdalam.
“ini juga menjadi masalah bagi kita di Kabupaten yakni Panwaslu Kecamatan yang berada di kepulauan dimana mereka tidak dapat hadir dikarenakan cuaca buruk sehingga tidak dapat melakukan penyebrangan laut untuk menghadiri kegiatan ini. Nah masalah ini nantinya akan kita pikirkan bagaimana pemecahan masalahnya sehingga rekan-rekan kita yang berada di kepulauan mendapatkan pemahaman yang sama tentang peraturan dan non peraturan Bawaslu, namun kita tetap harus menyesuaikan pada anggaran yang tersedia tanpa menabrak aturan yang telah ditetapkan” ungkap Sarso Sarumaha sambil menutup laporan pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan implementasi peraturan dan non peraturan Bawaslu.
Naskah/Foto: Mendu