Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU GELAR PENDIDIKAN PENGAWAS PARTISIPATIF SECARA DARING UNTUK TIGA DAERAH (19 NOVEMBER 2025)

Foto: Narasumber, Fasilitator dan Co Fasilitator bersama Peserta Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Rabu, 19/11/2025

Foto: Narasumber, Fasilitator dan Co Fasilitator bersama Peserta Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Rabu, 19/11/2025

Bawaslu pada hari ini, 19 November 2025, menyelenggarakan Pendidikan Pengawas Partisipatif secara daring yang diikuti oleh peserta dari tiga daerah, yaitu Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), dan Kota Tanjungbalai. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang peran strategis sebagai pengawas partisipatif dalam setiap tahapan Pemilu.

peserta

Salah satu narasumber pada kegiatan tersebut adalah Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, Neli Pesta Hartati Zebua, yang menyampaikan materi mengenai proses penyampaian laporan dugaan pelanggaran Pemilu. Dalam materinya, beliau menjabarkan berbagai jenis pelanggaran Pemilu yang sering terjadi, yakni Pelanggaran Administrasi, Pelanggaran Pidana Pemilu, Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Sengketa Proses Pemilu, serta Pelanggaran Hukum Lainnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu.

Ketua

Selain memahami jenis pelanggaran, peserta juga dibekali pengetahuan mengenai syarat penyampaian laporan, yang terdiri atas syarat formal dan syarat materil.

Syarat Formal

Syarat ini berkaitan dengan kelengkapan identitas dan prosedur administratif laporan, yaitu:

1. Identitas pelapor yang jelas, meliputi nama, alamat, dan kontak yang bisa dihubungi.
2. Laporan diajukan secara tertulis, baik melalui formulir, surat, maupun media resmi yang disediakan.
3. Laporan disampaikan dalam batas waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
4. Pihak yang dilaporkan dan lokasi kejadian dicantumkan dengan jelas.

Syarat Materil

Syarat ini berkaitan dengan substansi atau isi laporan, yaitu:

1. Uraian lengkap peristiwa pelanggaran, termasuk waktu, tempat, kronologi, dan pihak-pihak yang terlibat.
2. Bukti pendukung yang relevan dan dapat dipertanggungjawabkan, seperti foto, video, rekaman, dokumen, atau keterangan saksi.

3.Dugaan pelanggaran harus memiliki dasar hukum, sesuai dengan ketentuan peraturan Pemilu.

Melalui penjelasan tersebut, Neli Pesta Hartati Zebua menegaskan bahwa laporan yang memenuhi syarat formal dan materil akan mempermudah Bawaslu dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran secara cepat, tepat, dan sesuai prosedur.

Para peserta dari tiga daerah terlihat antusias mengikuti pemaparan dan berdiskusi mengenai berbagai contoh kasus. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan keberanian masyarakat untuk terlibat aktif dalam pengawasan Pemilu.

Bawaslu berkomitmen untuk terus memperluas pendidikan pengawasan partisipatif agar pengawasan masyarakat menjadi kekuatan bersama dalam menjaga kualitas demokrasi di tingkat lokal maupun nasional.

Humas Datin Bawaslu Kabupaten Nias Selatan

Penulis dan Foto: Jelatieli Saota, S.Pd
Editor: Ozi Sarumaha