Lompat ke isi utama

Berita

Ada Ancaman Ketika Melakukan Pengawasan, Jangan Takut Aparatur Pengawas Pemilu Punya Advokasi Hukum

Telukdalam_BawasluNisel - Bawaslu Kabupaten Nias Selatan menyampaikan bahwa Panwaslu Kecamatan hingga ke tingkat paling bawah tak perlu takut apabila ada oknum-oknum yang memberikan ancaman ketika melakukan tugas sebagai pengawas pemilu. hal itu disampaikan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Nisel pada Sosialisasi perbawaslu 6 Tahun 2023 tentang layanan advokasi hukum di aula SEM Hotel yang dihadiri oleh Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Nias Selatan (30/09/23).

Ketua Bawaslu Nisel, Neli Pesta Hartati Zebua berharap dengan adanya perbawaslu 6 tahun 2023 tentang layanan advokasi hukum, Panwaslu Kecamatan dan Sekretariat, PKD, PTPS tidak perlu lagi khawatir dalam menjalankan tugas pengawasan di wilayah kerjanya.

Ketua Bawaslu Nias Selatan saat menyampaikan materi kepada peserta sosialisasi

"Selagi Aparatur Pengawas Pemilu melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, tidak perlu takut terhadap ancaman karena kita telah memiliki layanan advokasi hukum sesuai perbawaslu 6 tahun 2023. Keberanian berdasarkan taat hukum akan menciptakan SDM yang Kredibel dalam melakukan tugas pengawasan" Kata Neli Zebua yang juga sebagai Kordiv SDMO

Senada, Anggota Bawaslu Nisel Kordiv HP2H Yosua Bu'ulolo menyampaikan bahwa seluruh aparatur pengawas pemilu telah mendapatkan hak layanan advokasi hukum namun ada beberapa kewajiban yang perlu dipenuhi oleh penerima layanan advokasi hukum.

Kordiv HP2H saat menyampaikan materi kepada peserta sosialisasi

"Secara menyeluruh aparatur pengawas pemilu telah dijamin akan mendapatkan layanan advokasi hukum, meski begitu penerima layanan advokasi hukum wajib menyampaikan dokumen dan/atau keterangan yang benar sesuai dengan permasalahan hukum yang dihadapi" kata Yosua Bu'ulolo.

Anggota Bawaslu Nisel Kordiv P3S Romanus Ikhlas Halawa menyampaikan bahwa sangat penting bagi Panwaslu Kecamatan dalam memahami Perbawaslu dalam pelaksanaan tugas, sebab layanan advokasi hukum juga dapat membantu panwaslu kecamatan untuk mendapatkan pendampingan dalam menyelesaikan sengketa di wilayah kerjanya.

Kordiv P3S saat menyampaikan materi kepada peserta sosialisasi

"Layanan advokasi hukum juga dapat digunakan untuk pendampingan kepada panwaslu kecamatan dalam menyelesaikan sengketa, yang penting kita melaksanakan tugas pengawasan sesuai aturan yang berlaku" kata Romanus Ikhlas Halawa

Dalam laporannya, Kepala Sekretariat Bawaslu Nisel Sarso F. Sarumaha menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan rapat koordinasi yang dilaksanakan dibebankan pada DIPA Bawaslu Prov. Sumut, sesuai dengan anggaran yang tersedia peserta yang hadir dalam rakor yakni Panwaslu Kecamatan Kordiv HP2H dan P3S.

Kepala Sekretariat saat menyampaikan laporan kegiatan pada sosialisasi perbawaslu 6 tahun 2023

"Pelaksanaan Rakor dilaksanakan sesuai dengan Petunjuk Operasinal Kegiatan (POK) Bawaslu Kabupaten Nias Selatan sehingga yang kita undang sebagai peserta sebanyak 50 orang Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Nias Selatan yang terbagi atas 35 orang divisi HP2H dan 15 orang divisi P3S" Kata Sarso F. Sarumaha.

Pada sosialisasi tersebut Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan memanfaatkan momentum untuk melakukan pertemuan perdana kepada Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Nias Selatan setelah dilantik sebagai komisoner Bawaslu Kabupaten Nias Selatan pada bulan agustus yang lalu.

Ketua dan Anggota Bawaslu Nisel bersama Kepala Sekretariat, Kasubbag dan Staf
Tag
Uncategorized